Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
  • Dorong Elektrifikasi, Veloz Hybrid EV Resmi Diluncurkan di Batam, Tawarkan Efisiensi dan Emisi Rendah
  • Apel Perdana Pascale­baran, Amsakar Tegaskan Transformasi Kinerja ASN
  • Tiga Masalah Besar Batam Belum Tuntas, Amsakar Siap Rombak Jajaran Pemko
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Bersama Nakhoda Kapal Cepat Diamankan Bea dan Cukai Batam
Batam

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Bersama Nakhoda Kapal Cepat Diamankan Bea dan Cukai Batam

27 April 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Petugas mengamankan nakhoda kapal yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang, Selasa (26/4/2022). /BC Batam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Bea dan Cukai (BC) Batam terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan adanya keberhasilan pihaknya menangkap satu unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang.

Penangkapan kapal ini terjadi pada Senin, 25 April 2022, di Perairan Pulau Petong, Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani, memaparkan bahwa, kronologi kejadian penangkapan kapal itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan pihaknya.

“Kapal patroli Bea dan Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya,” kata Undani, Rabu (27/4/2022).

“Berbekal informasi dari masyarakat, pada hari Senin kemarin, sekira pukul 21.00 WIB, terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang, Batam dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen kepabeanan dan cukai,” ungkap Undani.

Undani melanjutkan, kemudian, kapal patroli Bea dan Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal tersebut.

“Dengan cepat, kapal patroli BC Batam berhasil menegah (mencegah dan menahan) kapal itu (Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB),” katanya.

“Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, kata Undani, barang bukti kemudian dibawa ke gudang tangkapan Bea dan Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga menangkap seorang pria bernama inisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.

Atas penangkapan ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Cukai yakni menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 UU Cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara,  perkiraan nilai barang yang ditegah BC Batam itu mencapai angka Rp 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 541.348.000.

Terhadap barang bukti tersebut, selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara. (Ilham S)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID, SIAK – Suasana tak biasa terlihat di Pelabuhan Domestik Mangkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.