CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan aset milik daerah Kota Batam sudah memasuki tahap finisasi. Dalam pertemuan ini ada 2 fokus yang sedang didalami lagi.
“Yang pertama yang mana aset daerah (milik Pemerintah Kota Batam) dan yang kedua aset yang masih dipinjam pakaikan. Kita masih menunggu apa yang sudah dihibahkan. Tadi kami sudah terima beberapa aset yang sudah di hibahkan,” kata ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Udin P Sialoho, Selasa (17/7/2018).
Udin melanjutkan aset yang dipinjam berarti Pemko Batam bekewajiban untuk melakukan perawatan. Sebenarnya sah saja menguarkan anggaran. Pasalnya biasanya peminjam ini bersifat antar daerah. Misalnya Pemko Batam dengan provinsi atau negara. Seperti jalan sekarang.
“Dan kalaupun misalnya jalan itu masih aset BP Batam kita harus bahas perlahan. Kita tak mau di belakang ada imbasnya,” tegasnya.
Diakuinya aset di Batam ini masih banyak milik BP Batam. Sebenarnya harus ada surat dalam bentuk hibah ke Pemko Batam. Misalnya seperti Masjid Raya, masjid Baiturahman, TPA, dan launnya.
“Kampung Tua dan beberapa bangunan lain misalnya kita sudah anggarkan tapi belum juga dihibahkan,” kata Udin.(*)

