CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Puluhan warga di kawasan Botania 1 Batam Center kedapatan tak mengenakan masker, Selasa (15/9/2020).
Selanjutnya puluhan warga ini langsung diberikan sanksi teguran dan tertulis oleh Petugas gabungan penegak Perwako Batam No.49 tahun 2020.
“Kita masih memberikan teguran dulu, yang tak pakai masker kita minta isi data dan tanda tangan surat perjanjian,” kata Kabid Trantip Satpol PP Batam, Iman Tohari.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad sempat memberikan pengarahan. Sampai saat ini, pendekatan secara edukatif dan persuasif masih menjadi prioritas.
“Hakikat Perwako bagaimana menumbuhkan kesadaran kolektif dari hati,” ujar Amsakar di Dataran Engku Putri, Batam Center.
Amsakar berpesan, dalam hal penerapan sanksi, sifatnya opsional dan bertahap. Kembali ia mengulang, bagi perseorangan, sanksi Perwako yaitu berupa teguran lisan atau tulisan, kerja sosial selama 120 menit, hingga denda Rp 250 ribu.
“Untuk badan usaha, bisa berupa penutupan tempat usaha, atau denda Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, atau dua kali lipatnya, tergantung sebesar apa pelanggarannya,” jelas Amsakar.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Salim, menambahkan, penerapan sanksi Perwako masih akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, personel tim terpadu penegakan Perwako masih mengedepankan sanksi teguran lisan atau tulisan untuk mengedukasi masyarakat.
“Penerapan sanksi denda sejalan dengan situasi saja, kalau pelanggarannya besar bisa kadi kita kenakan denda hari ini,” ujar Salim.(*)

