CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Puluhan pengendara roda dua yang melintas di jalan Teuku Umar terjaring razia gabungan, Kamis (6/7/2017).
Adapun petugas yang menyelenggarakan razia tersebut dari unsur Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Karimun bersama UPTD Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri.
Setidaknya, sebanyak 54 kendaraan bersama pengendaranya disetop petugas dengan kesalahan ketidaklengkapan surat-surat seperti STNK.
“Ya, ada 29 pengendara ditilang karena tidak membawa STNK, 4 ditilang karena tidak punya SIM dan 21 lainnya ditilang karena kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan dalam berkendara,” kata Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy.
Kenedy menyebutkan sasaran utama operasi ini adalah kendaraan roda dua. Selain melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar, petugas juga memberikan surat pernyataan bersedia membayar pajak kendaraannya bagi wajib pajak yang tidak membayar tepat waktu.
“Pengendara roda empat nihil,” tambahnya.
Dalam aksi itu, sebanyak 14 personel Satlantas Polres Karimun dan 8 personel BPR2D Kepri diterjunkan. Operasi itu sendiri dipimpin oleh Panitia Pengawas (Panwas) Iptu Indra Lubis.
Kepada para pemilik kendaraan bermotor, Kenedy mengimbau agar segera membayarnya tepat waktu. Selain untuk menghindari sanksi yang diberikan, pajak kendaraan juga berguna untuk pembangunan.
“Wajib pajak yang tidak membayar tepat waktu juga membuat surat pernyataan akan membayarnya pada operasi tadi,” tutur Kenedy.

