CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Pengadilan Tinggi (PT) Riau, di Pekanbaru tampaknya tak mau memberi celah bagi Idrizal Efendi dan Edo Ronaldi, dua terdakwa yang terbukti menjadi kurir atas peredaran sebanyak 80 kilogram (Kg) Narkotika jenis Metamfetamina alias sabu-sabu.
Ya, PT Riau tampak bertolak belakang dengan amar putusan jajaran Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang hanya memvonis keduanya dengan pidana penjara seumur hidup.
Merasa perbuatan keduanya tak dapat dimaafkan dengan banyaknya jumlah barang bukti, Majelis Hakim di PT Riau yang diketuai oleh Sardin Rizaldi didampingi oleh Hakim Anggota Santun Simamora dan Irianto langsung merubah 180 derajad amar putusan itu.
Dari hukuman semula seumur hidup, kini kedua terdakwa itu dijerat dengan bayang kelam hukuman mati.
Aksi keduanya terungkap oleh jajaran BNN RI. Keduanya disebut-sebut terlibat dalam sindikat peredaran sabu berkelas internasional dari Malaysia.
Tak tanggung-tanggung, keduanya berani terang-terangan membawa sabu-sabu seberat hampir 80 kilogram. Petugas menyebut, sabu itu hendak diselundupkan dari Pekanbaru ke Tanjungpinang, setelah ditransit dari negeri jiran Malaysia.
Santonius Tambunan, hakim merangkap jabatan Humas PN Tanjungpinang turut membenarkan vonis mati yang dikukuhkan di PT Riau itu. Dalam putusan tersebut, terlihat perbedaan pertimbangan dan cara pandang antara PN Tanjungpinang dan PT Riau di Pekanbaru.
“Benar, kedua terdakwa memang divonis mati. Risalah Banding dari PT Riau juga sudah kita terima,” kata Santonius Tambunan, saat ditemui tim Central Batam di ruang kerjanya, Kamis (6/7/2017).
“Pertimbangan PT Riau dalam memberi putusan mati adalah banyaknya jumlah barang bukti. Sementara di PN Tanjungpinang hanya vonis seumur hidup dengan barang bukti yang demikian banyaknya,” tandasnya.

