CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Pengadilan Tinggi (PT) Riau secara tegas meminuskan atau meringankan hukuman Elvita Rozana alias Elvita alias Puang yang tidak lain pemilik Panti Asuhan Rizki Kharunnisa.
Dalam perkaranya, Elvita divonis penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Endi Nur Indraputra di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak di Panti Asuhan miliknya.
Dalam risalah banding yang ditembuskan ke PN Batam, hukuman terdakwa ini terkesan diringankan. Dari putusan awal 5 tahun penjara, kini hanya 3,6 tahun penjara.
Vonis PT Riau itu lebih ringan dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang menghukum terdakwa.
“Putusan PT Riau sudah kita terima atas nama terdakwa Elvita. Kita langsung ajukan Kasasi ke Makamah Agung (MA) atas vonis PT Riau itu,” kata JPU Susanto Martua, Senin (18/7/2016).
JPU Susanto Martua mengatakan bahwa putusan PT Riau itu meringankan hukuman terdakwa Elvita yang sudah divonis Majelis Hakim PN Batam selama 5 tahun penjara.
“Padahal vonis PN Batam sudah sesuai dengan tuntutan Penuntut umum selama 5 tahun penjara. Kita sudah daftarkan langsung melalui Panitera Muda (Pamud) Pidana,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Elvita divonis 5 tahun kurungan penjara, dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Batam, Selasa (8/3/2016) lalu.
Vonis Majelis Hakim tersebut menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Dalam sidang tersebut pemilik panti asuhan Rizki Khairunnisah juga didenda Rp 100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sidang yang dipimpin Endi didampingi Jasael dan Imam menyebut terdakwa terbukti bersalah.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa Elvita berbelit-belit memberikan keterangan. Selain itu perbuatan terdakwa membuat anak-anak menjadi trauma atas kekerasan dan penelantaran yang dilakukan Elvita.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atau Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.
Terdakwa dalam hal mengasuh di dalam lembaga Panti Asuhan miliknya sebagai penanggung jawab maupun sebagai pengganti orangtua dari anak-anak yang diasuhnya untuk dapat memberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan.
Akan tetapi anak-anak tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
“Keterangan terdakwa berbelit-belit dan tidak memberikan penjelasan yang benar. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyatakan menyesal,” tegas Majelis Hakim.
Penulis : Junedy Bresly