Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » PT Riau Minuskan Hukuman Pemilik Panti Asuhan Riski Khairunnisa Jadi 3,6 Tahun Penjara, JPU Martua: Kita Ajukan Kasasi ke MA
Pidana

PT Riau Minuskan Hukuman Pemilik Panti Asuhan Riski Khairunnisa Jadi 3,6 Tahun Penjara, JPU Martua: Kita Ajukan Kasasi ke MA

18 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Elvita Rozanah alias Elvita alias Puang, terdakwa dalam perkara kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak Panti Asuhan Rizki Khairunnisah, saat disidangkan di PN Batam | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Pengadilan Tinggi (PT) Riau secara tegas meminuskan atau  meringankan hukuman Elvita Rozana alias Elvita alias Puang yang tidak lain pemilik Panti Asuhan Rizki Kharunnisa.

Dalam perkaranya, Elvita divonis penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Endi Nur Indraputra di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak di Panti Asuhan miliknya.

Dalam risalah banding yang ditembuskan ke PN Batam, hukuman terdakwa ini terkesan diringankan. Dari putusan awal 5 tahun penjara, kini hanya 3,6 tahun penjara.

Vonis PT Riau itu lebih ringan dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang menghukum terdakwa.
 
“Putusan PT Riau sudah kita terima atas nama terdakwa Elvita. Kita langsung ajukan Kasasi ke Makamah Agung (MA) atas vonis PT Riau itu,” kata JPU Susanto Martua, Senin (18/7/2016). 

JPU Susanto Martua mengatakan bahwa putusan PT Riau itu meringankan hukuman terdakwa Elvita yang sudah divonis Majelis Hakim PN Batam selama 5 tahun penjara. 

“Padahal vonis PN Batam sudah sesuai dengan tuntutan Penuntut umum selama 5 tahun penjara. Kita sudah daftarkan langsung melalui Panitera Muda (Pamud) Pidana,” katanya.  

Seperti diberitakan sebelumnya,  Elvita divonis 5 tahun kurungan penjara, dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Batam, Selasa (8/3/2016) lalu.

Vonis Majelis Hakim tersebut menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang tersebut pemilik panti asuhan Rizki Khairunnisah juga didenda Rp 100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sidang yang dipimpin Endi didampingi Jasael dan Imam menyebut terdakwa terbukti bersalah.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa Elvita berbelit-belit memberikan keterangan. Selain itu perbuatan terdakwa membuat anak-anak menjadi trauma atas kekerasan dan penelantaran yang dilakukan Elvita.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atau Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.

Terdakwa dalam hal mengasuh di dalam lembaga Panti Asuhan miliknya sebagai penanggung jawab maupun sebagai pengganti orangtua dari anak-anak yang diasuhnya untuk dapat memberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan.

Akan tetapi anak-anak tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.

“Keterangan terdakwa berbelit-belit dan tidak memberikan penjelasan yang benar. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyatakan menyesal,” tegas Majelis Hakim.‎

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.