CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Seorang pria berusia 75 tahun yang merupakan warga Toapaya inisial LBD terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi lantaran mencabuli bocah yang masih berusia 10 tahun.
Merasa aksinya menggahi Melati (nama samaran) pertama kali tidak terendus, pria yang juga tetangga korban itu kembali melakukan pencabulan seminggu kemudian.
Kapolsek Gunungkijang, AKP Monang P Silalahi melalui Kanit Reskrim, Ipda Nyoman mengatakan Melati merupakan tetangga LBD. Bahkan, LBD ini sudah dianggap sebagai paman sendiri oleh korban.
“Kebetulan orang tua Melati ini sudah pisah. Jadinya dia sering main ke rumah pelaku. Nah saat itu kejadian tak terpuji itu dilakukan oleh LBD,”ujarnya melalui sambungan telpon, Selasa (16/6).
Agar korban menuruti kemauan pelaku, lanjutnya, LBD merayu korban dengan meng-imingkan akan dikasih uang. Karena imingan uang itu, korban yang juga memiliki latar belakang penyakit Step itu menuruti kemauan pelaku.
Setelah pelaku pertama kali menggahi korban, korban mengalami pendarahan. Namun oleh orang tua korban dikira mensturasi karena korban saat itu tidak memberitahukan kejadiaan naas yang dia alami.
“Pertama kali korban berjalan agak pincang lantaran kemaluannya sakit. Kemdian di kemaluan keluar darah namun saat itu orangtua korban mengira datang bulan (mensturasi),”sebutnya.
Masih kata Nyoman, seminggu kemudian pelaku kembali melancarkan aksinya. Usai kejadian kedua kali itu, korban baru menceritakan kepada neneknya. Lantaran tidak terima cucunya diperlakukan tidak senonoh, kemudian dibuat laporan polisi.
“Kejadian terakhir tanggal 30 Mei 2020 lalu. Begitu nenek korban ini mendengar curhat cucunya ia bersama orang tua korban datang membuat laporan ke Polisi. Dan hari itu juga, kami langsung turun ke lapangan untuk mengamankan tersangka,”ungkapnya.
Akibat perbuatanya, LBD terancam hukuman penjara 15 tahun penjara terkait perlindungi anak. (Ndn)

