CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang melalui Unit Reserse dan Kriminal, serta personel Intelijen menertibkan beberapa lapak yang menjajahkan petasan secara bebas di kaswasan pasar Tiban Centre, Sekupang, Batam, Selasa (13/6/2017) sore.
Tak hanya hari ini, aksi tersebut ternyata telah digelar sejak Sabtu lalu.
Dalam aksi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis petasan dan kembang api. Mulai dari ukuran seibu jari, hingga petasan yang berdiameter 3-5 cm pun ikut diamankan.
Kapolsek Sekupang, Kompol Ferry Afrizon turut menegaskannya. Dia menyatakan, aksi tersebut dilaksanakan setelah mendapat arahan dari Kapolda Kepri, Irjen Pol. Sam Budigusdian, MH.
“Kapolda menginstruksikan untuk tidak menyalakan petasan dalam bentuk dan jenis apapun. Sudah ada pelarangan tegas, jadi kalau ada yang masih menjual, berarti melawan arahan yang ada. Ini yang harus kita tindak,” kata Kompol Ferry, Selasa sore.
Setelah mengamankan petasan-petasan yang ada, pihaknya langsung memberi imbauan tegas kepada seluruh pedagang yang ada disekitar lokasi.
Imbauan yang disampaikan merupakan arahan untuk tidak lagi menjual petasan. “Kita sita, lalu kita beri imbauan bagi masyarakat. Harapannya tidak lagi ada yang menjual petasan,” tuturnya.

