CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Seorang pemuda bernama Agus Sunardi alias Sukardi warga Jalan Kijang Lama km 6 Kelurahan Kota Piring, Tanjungpinang Timur diamankan oleh jajaran Polsek Gunungkijang lantaran mencuri.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono melalui Kapolsek Gunungkijang mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gunungkijang, Ipda Nyoman Ananta.
“Dia ini Berperan sebagai orang yang telah melakukan peencurian dengan pemberatan (CURAT). Ia melakukan curat itu dengan cara masuk kedalam rumah dan mengcongkel atau merusak engsel dan gembok pintu dengan 1 (satu) buah kunci roda kombinasi obeng,” ujarnya, Sabtu (20/6)
“Setelah berhasil masuk lalu tersangka langsung mengambil satu Unit Kulkas merk Thosiba Cool warna abu-abu dan satu set besi pencetak batu bata yang berada didalam kamar rumah korban,” tambahnya.
Masih kata Monang, dalam melakukan pencurian tersebut tersangka menggunakan sarana atau transfortasi berupa satu Unit Mini Bus warna primer merk suzuki dengan Nomor Polisi BP 1867 TU
“Yang mana kendaraan tersebut juga dipergunakan untuk mengangkat barang-barang hasil curian yang dilakukan tersangka. Maksud dan tujuan tersangka melakukan pencurian tersebut karena desakan ekonomi. Yang mana tersangka banyak hutang dan tanggungan yaitu uang sewa rumah menunggak, uang sewa transport juga menunggak dan tersangka juga kesal dengan korban karena korban memiliki hutang dengan tersangka sebesar Rp. 250.000 dan pada saat ditagih oleh tersangka, korban selalu mengatakan tidak memiliki uang,”jelasnya.
Lebih lanjut Monang menjelaskan, korban dan terduga merupakan teman meskipun tidak begitu dekat. “Hubungan tersangka dengan korban hanya berteman saja”
Kronologis pencurian itu lanjutnya, terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu tersangka bertemu dengan teman tersangka yang bernama Arnol di Km. 08 Tanjungpinang. Kemudian tersangka meminta kepada Arnol untuk membantu tersangka mengangkatkan barang-barang tersangka.
“Tersangka tadi bersama Arnol langsung berangkat ke KM. 24 Toapaya pada pukul 15.00 WIB, tersangka dan saudara ARNOL tiba dilokasi rumah korban lalu tersangka langsung turun dari mobil sambil membawa satu buah kunci roda kombinasi obeng dan menuju ke pintu utama rumah korban,”ungkapnya.
“Sedangkan saudara Arnol masih berada didalam mobil. Setelah itu, tersangka balik ke rumah dan menyembunyikan barang-barang hasil curiannya. Lalu pada tanggal 18 Juni 2020 kemarin tim berhasil mengamankan pelaku usai mendapat laporang dari korban,” tambahnya lagi.
Selain mengamankan pria yang berprofesi sebagai supir itu jajaran Polsek Gunungkijang turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Mini Bus (transport) warna primer merk Suzuki dengan Nomor Polisi BP 1867 TU beserta STNK nya. Satu unit kulkas merk Thosiba Cool warna abu-abu dan satu set besi pencetak batu bata serta satu buah kunci roda kombinasi obeng dengan tulisan ultra prohex nomor 19.
“Kemudian kami juga mengamankan satu buah gembok besi dengan tulisan monkey 230 dan satu buah gembok besi dengan tulisan Top Security serta satu buah engsel gembok yang terbuat dari besi,”pungkasnya. (Ndn)

