CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungkijang berhasil mengamankan 4 orang yang diduga tindak pelaku pencurian di wilayah Gunungkijang, Senin (20/11).
Kapolsek Gunungkijang, AKP Hendrial saat dikonfirmasi membenarkan ke 4 orang tersebut di tangkap di hari yang berbeda dengan kasus yang berbeda. Dari ke 4 tersangka itu, dua diantaranya wajib lapor.
“Iya kita sudah mengamankan 4 orang pelaku. Namun yang dinaikan kasusnya hanya dua orang inisial GG dan AR,” ujar Hendrial ditemui di Mapolsek Gunungkijang, Senin (20/11).
Dijelaskan hendrial, tersangka pertama insial TL (14) merupakan korban Sodomi beberapa waktu lalu. Kasus TL tidak dinaikan karena yang bersangkutan masih dibawah umur, dan dinilai kurangnya bimbingan orang tua.
“Kalau TL ini masih dibawah umur. Selain itu kasus pencurian yang ia lakukan tidak memenuhi unsur tindak pindana kriminal karena masih percobaan,” jelasnya.
Kemudian, remaja lain yang kasusnya tidak dinaikan inisial LD (16) karena pihak yang dirugikan tidak membuat laporan kepolisian. “Kasusnya, melakukan pencurian laptop di SD 002 Gunungkijang. Tapi pihak sekolah tidak membuat laporan,” tambah Hendrial.
Sementara itu, lanjut orang nomor 1 di Polsek Gunungkijang itu, AR (15) kasusnya dinaikan karena tersangka melakukan pencurian diberbagai tempat. Sedangkan GG merupakan penadah hasil curian dari AR.
“AR ini melakukan pencurian diberbagai tempat. Bahkan beberapa barang hasil curian dia jual di group Bursa Jual Beli (BJB) facebook. Kalau GG (penadah) ini dinaikan kasusnya karena sudah umur 18 tahun,” kata Hendrial lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya, AR diancam dengan pasal 363 pasal 1, 3 dan pasal 5 dengan juncto pasal 65 (melakukan berulangkali). (Ndn)

