CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Jajaran Polsek Gunungkijang mengamankan tiga orang remaja berinisial NMR (19), RAB (17) dan TL (16). Pengamanan ini dilakukan lantaran ketiga remaja itu diduga sering melakukan aksi kejahatan berupa pencurian.
Sasaran pencurian yang dilakukan oleh ketiganya berupa uang, Handphone hingga tabung gas elpiji 3 kg. Barang-barang hasil pencurian itu pun dijual melalui komunitas jual beli facebook.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono melalui Kapolsek Gunungkijang, AKP Monang P Silalahi mengatakan, ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka NMR berperan sebagai eksekutor, sementara tersangka RAB berperan sebagai transporter atau orang yang menyiapkan kendaraan untuk melakukan aksinya.
Sementara tersangka S alias T yang masih dibawah umur merupakan otak pelaku. Polisi menyebut tersangka S alias T merupakan inisiator aksi komplotan tersebut.
“Ya otak pelakunya S alias T, masih dibawah umur dan baru bebas asimilasi Mei 2020 lalu,” jelasnya Monang, Selasa (21/7).
Lebih lanjut Monang menjelaskan, penyidik dibuat repot menyelidiki seluruh rangkaian aksi komplotan ini. Karena dalam setiap aksinya, para pelaku tergolong cerdik.
“Barang curian seperti tabung gas mereka jual secara online melalui BJB (Group Facebook). Setelah transaksi dengan pembeli, mereka menghapus semua chatnya untuk menghilangkan jejak,” ujar Monang.
Untuk berdagang barang curian di dunia maya, para pelaku juga tak menggunakan handphone. Biasanya, warnet digunakan untuk mereka bisa mengakses akun faceboook.
Ketiga pelaku ini menurut Monang, merupakan residivis. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku kerap merental mobil.
“Rental mobilnya juga secara online, jadi sampai saat ini kita belum tahu mobil yang mereka gunakan. Yang jelas Toyota Avanza warna merah,”paparnya. .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mako Polsek Gunung Kijang untuk proses selanjutnya. Ketiganya terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Ndn)

