Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Meriahkan HUT ke-17 Kabupaten Kepulauan Anambas, Warga Diundang Hadiri Jalan Santai dan Senam Akbar

19 Juni 2025

Diskominfotik Anambas Pastikan Kerja Sama Media Berbasis Transparansi dan Profesionalisme

19 Juni 2025

Bupati Aneng Selamatkan MTs Al Maarif dari Ancaman Penutupan, Sumbang Seragam Sekolah Hingga Janji Guru Berkualitas

18 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Meriahkan HUT ke-17 Kabupaten Kepulauan Anambas, Warga Diundang Hadiri Jalan Santai dan Senam Akbar
  • Diskominfotik Anambas Pastikan Kerja Sama Media Berbasis Transparansi dan Profesionalisme
  • Bupati Aneng Selamatkan MTs Al Maarif dari Ancaman Penutupan, Sumbang Seragam Sekolah Hingga Janji Guru Berkualitas
  • Anambas Raih Sertifikat Eliminasi Malaria, Bupati Aneng Terima Penghargaan Langsung dari Menkes
  • Haru dan Bahagia Menyatu Sambut Kepulangan Jamaah Haji Asal Anambas
  • Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmi Ditabalkan Gelar Adat oleh LAM Kepri Kota Batam
  • 99 KK Terdampak Proyek Rempang Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon
  • BP Batam Gelar Sosialisasi Lahan Agribisnis, Berikan Solusi Terbaik Bagi Warga Temiang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi, Dua Tersangka Tertunduk Malu
Bisnis

Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi, Dua Tersangka Tertunduk Malu

25 November 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Alif Robby Rahman memusnahkan 2.001 butir ekstasi bersama BNN Kota Tanjungpinang, Kejari Kota Tanjungpinang, dan PN Kota Tanjungpinang, Kepri
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Dua tersangka kasus narkoba berinisial At dan Ya hanya bisa tertunduk saat ribuan butir ekstasi dimusnahkan di Mapolresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (25/11/2024).

Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan di pintu masuk Perumahan Taman Surya, Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada 4 November lalu.

Proses pemusnahan dipimpin oleh Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman.

Ribuan pil ekstasi yang terdiri dari warna hijau dan biru dengan logo Gucci dihancurkan menggunakan blender khusus sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

“Sebanyak 939 butir ekstasi dengan berat 657,67 gram kami musnahkan hari ini. Sedangkan 32 butir lainnya dengan berat 22,70 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium,” jelasnya.

Proses Uji Barang Bukti di Hadapan Saksi

Sebelum dihancurkan, barang bukti terlebih dahulu diuji menggunakan narco test di hadapan tersangka, perwakilan Pengadilan Negeri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 863 butir ekstasi hijau dan 245 butir ekstasi biru, dengan total nilai mencapai Rp400 juta.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkap bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka At mengaku diperintah oleh Ya untuk mengambil barang tersebut.

Sementara itu, Ya menyatakan dirinya mendapat perintah dari seorang pelaku lain berinisial Vm yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkoba,” ungkap AKP Lajun.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Dengan tindakan tegas ini, aparat berharap peredaran narkoba di Tanjungpinang dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh barang haram tersebut.(ndn)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Meriahkan HUT ke-17 Kabupaten Kepulauan Anambas, Warga Diundang Hadiri Jalan Santai dan Senam Akbar

19 Juni 2025

Diskominfotik Anambas Pastikan Kerja Sama Media Berbasis Transparansi dan Profesionalisme

19 Juni 2025

Bupati Aneng Selamatkan MTs Al Maarif dari Ancaman Penutupan, Sumbang Seragam Sekolah Hingga Janji Guru Berkualitas

18 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Anambas
Anambas

Meriahkan HUT ke-17 Kabupaten Kepulauan Anambas, Warga Diundang Hadiri Jalan Santai dan Senam Akbar

19 Juni 2025 Anambas

CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-17 Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Daerah…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Diskominfotik Anambas Pastikan Kerja Sama Media Berbasis Transparansi dan Profesionalisme

19 Juni 2025

Bupati Aneng Selamatkan MTs Al Maarif dari Ancaman Penutupan, Sumbang Seragam Sekolah Hingga Janji Guru Berkualitas

18 Juni 2025

Anambas Raih Sertifikat Eliminasi Malaria, Bupati Aneng Terima Penghargaan Langsung dari Menkes

17 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Meriahkan HUT ke-17 Kabupaten Kepulauan Anambas, Warga Diundang Hadiri Jalan Santai dan Senam Akbar

19 Juni 2025

Diskominfotik Anambas Pastikan Kerja Sama Media Berbasis Transparansi dan Profesionalisme

19 Juni 2025

Bupati Aneng Selamatkan MTs Al Maarif dari Ancaman Penutupan, Sumbang Seragam Sekolah Hingga Janji Guru Berkualitas

18 Juni 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.