CENTRALBATAM.CO.ID, Bintan-Sebanyak 118.396 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia berhasil disita oleh Kepolisian Resor Bintan.
Barang haram tersebut berhasil disita dari tangan tiga orang tersangka yaitu JF, SY dan ZH yang merupakan sopir bus antar jemput anak sekolah di Bintan.
Dari penggeledahan awal yang dilakukan di rumah JF, polisi menemukan sebanyak 3 koper besar yang berisi 99 bungkus sabu-sabu di kamar mandi dan 3 bungkus didalam mesin cuci.
Polisi juga menemukan lagi sebanyak 17 bungkus sabu-sabu di mobil Kijang kapsul dalam penggeledahan lanjutan.
” Sabu-sabu ini berasal dari Malaysia yang masuk melalui perairan Bintan, Kepulauan Riau,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, saat Konferensi Pers di Mapolres Bintan, Rabu, (4/9/2019).
Hal ini karena perairan Bintan merupakan wilayah yang berpotensi menjadi jalur masuknya peredaran narkotika dari segi tiga emas ke tanah air. Yakni, Laos, Vietnam dan Thailand.
Menurut Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, modus yang mereka lakukan adalah memasukkan sabu-sabu ke dalam derigen pengkilap kayu dari Malaysia menuju perairan Bintan, selanjutnya dikumpulkan di rumah JF untuk kemudian dibawa ke pelabuhan Dompak, Tanjungpinang dan di rencanakan akan dikirim ke Sumatra dan Jawa.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Pasal 114, 112, 113, 132 Ayat 2 dengan acaman Hukuman Mati.

