• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Ngopi Bareng Bawaslu, Keterlibatan ASN dan APK/APS Jadi Topik Utama

29 November 2023

KPK Apresiasi Kinerja Roby Kurniawan

29 November 2023

Kota Batam Kembali Raih Penghargaan Swasti Saba Kota Sehat Kategori Padapa

29 November 2023
Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Ngopi Bareng Bawaslu, Keterlibatan ASN dan APK/APS Jadi Topik Utama
  • KPK Apresiasi Kinerja Roby Kurniawan
  • Kota Batam Kembali Raih Penghargaan Swasti Saba Kota Sehat Kategori Padapa
  • Pemko Batam Hattrik Raih Penghargaan MCP Pencegahan Korupsi dari KPK RI
  • Kembangkan Pariwisata Bintan, Roby Kurniawan Buka Bimtek Konten Kreator
  • Jumlah Pembayaran Klaim Meningkat dari Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Pastikan Ketahanan Dana Tetap Aman
  • Seorang Pria di Natuna Tega Gauli Ponakan Sendiri, Terungkap saat Polisi Sosialisasi Cegah Asusila
  • Harga Cabai di Anambas Semakin Pedas, 1 Kg Dijual Rp 120 Juta
Facebook Twitter Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Home»Kepri»Bintan»Polres Bintan Musnahkan 16 Kg Ganja Asal Aceh
Bintan

Polres Bintan Musnahkan 16 Kg Ganja Asal Aceh

4 Oktober 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Jajaran Polres Bintan kembali memusnahkan sebanyak 16 Kg narkotika jenis ganja. Acara pemusnahan itu dilakukan di halaman Mapolres Bintan dengan cara dibakar.

Selain jajaran Polres dan tersangka, Kajari Bintan serta PN Tanjungpinang juga turut menyaksikan pemusnahan barang haram asal Aceh tersebut.

Kapolres Bintan Tidar Wulung Dahono pada persen konferens menjelaskan, saat ini baru satu tersangka yang berhasil di amankan beserta BB.

Tersangka yang diamankan itu yakni HR (23) asal Propinsi Aceh. HR membawa barang terlarang itu dari Aceh dari Langsa menuju Tanjung Balai Karimun. Kemudian, dari Tanjung Balai Karimun, tersangka melanjutkan perjalanan menuju Bayam hingga Bintan.

“Kronologis kejadian bermula Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari narasumber yang dipercaya bahwa adanya seorang pria yang membawa narkoba diseputaran Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban. Mendapatkan informasi itu, Tim Satresnarkoba berpatroli diseputaran lokasi dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sama dan membawa tas ransel,”ujarnya Selasa (4/10).

“Kemudian saat dilakukan pengeledahan dan ditemukan 6 paket besar didalam tas ransel tersebut diduga narkoba jenis ganja,”lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut di temukan 5 paket besar Narkotika jenis Ganja yang berada didalam salah satu kamar Hotel yang ada di Batam.

“Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Ujar Kapolres Bintan,”paparnya.

“Untuk masyarakat yang telah memberikan informasi, Polres Bintan sangat mengapresiasi atas dedikasi serta kerja sama dalam melakukan upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika maupun psikotropika di wilayah hukum Polres Bintan. Sehingga kita dapat mewujudkan Kabupaten Bintan yang bebas Narkoba”,pungkasnya (Ndn)

 

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ngopi Bareng Bawaslu, Keterlibatan ASN dan APK/APS Jadi Topik Utama

29 November 2023

KPK Apresiasi Kinerja Roby Kurniawan

29 November 2023

Pemko Batam Hattrik Raih Penghargaan MCP Pencegahan Korupsi dari KPK RI

29 November 2023

Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah Ke-19: Penyakit Hati, Mari Segera Obati Penyakit Ini!

15 Juni 2017
Don't Miss
Bintan
Bintan

Ngopi Bareng Bawaslu, Keterlibatan ASN dan APK/APS Jadi Topik Utama

29 November 2023 Bintan

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Untuk menyukseskan Pileg dan Pilres tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan mengajak…

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

KPK Apresiasi Kinerja Roby Kurniawan

29 November 2023

Kota Batam Kembali Raih Penghargaan Swasti Saba Kota Sehat Kategori Padapa

29 November 2023

Pemko Batam Hattrik Raih Penghargaan MCP Pencegahan Korupsi dari KPK RI

29 November 2023
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: [email protected]
Contact: +1-320-0123-451

Facebook Twitter Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Ngopi Bareng Bawaslu, Keterlibatan ASN dan APK/APS Jadi Topik Utama

29 November 2023

KPK Apresiasi Kinerja Roby Kurniawan

29 November 2023

Kota Batam Kembali Raih Penghargaan Swasti Saba Kota Sehat Kategori Padapa

29 November 2023
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2023 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.