CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Sebanyak 10 paket narkoba jenis shabu-shabu dimusnahkan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Senin (17/7).
Kapolres Bintan saat dikonfirmasi mengatakan, 10 paket itu dari 21 paket besar yang disita oleh jajaran Polres Bintan.
“Barang Bukti (BB) yang dimusnah jenis ekstasi sebanyak 473 butir warna orange dan 487 butir warna biru serta narkoba jenis sabu yg dimusnahkan kurang lebih 15,047 kg dari 15,995 kg,” ujar Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto via telpon pada awak media.
Guntur menyakinkan BB (Barang Bukti) yang dimusnahkan termasuk barang bukti yang sudah bercampur tawas. Namun demikian, pihaknya lebih dulu mengirimkan BB tersebut ke Labfor Medan untuk diperiksa dan surat hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Labfor Medan kata dia, dijadikam pengganti BB tersebut.
Saat pemusnahan BB lanjutnya, anggota yang diduga melakukan pelanggaran juga turut dihadirkan.
“Makanya anggota yg diduga melakukan pelanggaran tadi juga kita hadirkan untuk menyaksikan,” tambahnya. (Ndn)

