Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Polres Bintan Kembali Musnahkan BB Narkoba 3 Kg
Bintan

Polres Bintan Kembali Musnahkan BB Narkoba 3 Kg

14 September 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kapolres Bintan saat melakukan press konferens
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Polres Bintan memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba jenis EN1s seberat 3 Kg di ruang pers konferensi, Jumat (14/9/2018).

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang melalui kasat Narkoba, AKP Joko P pada saat press konferensi mengatakan, pemilik barang terlarang itu atas nama Didik Sulaiman bin Syukur. Penangkapan sendiri dilakukan di Senin 2 Agustus 2018 lalu di Hotel Pinang City, Tanjungpinang.

“Pengungkapan ini karena adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan tersangka sering ke bawa narkoba,” sebut Joko.
Masih kata Joko, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bukan pertama kali menyalurkan narkoba.

“Tersangka juga mengakui kalau ini bukan pertama kali. Tapi yang kedua kalinya,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Didik merupakan orang suruhan dari MS. Namun pria yang dimaksud masih dalam pengembangan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilo Gram atau melebihi 5 (ima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

“Kemudian pasal 112 Ayat (2) “Dalam hal perbuatan melliki, menyimpan, menguasal, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayatย (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” jelasnya.

Ditanya bagaimana Didik membawa masuk barang haram dari Malaysia itu, ia mengatakan melalui pelabuhan tikus Lobam Bintan.

Usai melakukan press konferensi, barang dengan total lebih dari 3 kg itu dimusnahkan bersama Kejati Bintan, BNNP Kepri, Dinas Kesehatan Bintan yang disaksikan oleh propam dan awak media.

Berikut rincian paket besar Narkotika jenis sabu dilakukan pemusnahan dengan 3 gram
: 1057,33 (satu kosong lima tujuh koma
Berat Bersih :992,79 (sembilan sembilan dua koma tujuh sembilan) gram. Disisihkan untuk Lab: 31,50 (tiga satu koma lima kosong) gram untuk dimusnahkan :961,24 (sembilan enam satu koma dua : 1061,37 (satu kosong enam satu koma tiga tujuh).
Kemudian : 997,36 (sembilan sembilan tujuh koma enam) gram

Lalu paket ke kedua paket Berat Kotor
Berat Bersih disisihkan Untuk Lab : 31,58 (tiga satu koma lima delapan) gram
Untuk dimusnahkan:965,78 (sembilan enam lima koma tujuh delapan) gram
: 1059,68(satu kosong lima sembilan koma enam delapan) gram, 997,59 (sembilan sembilan tujuh koma lima sembilan.

Yang terakhir paket C Berat Bersih
Lima sembilan) gram
Disisihkan Untuk Lab : 31,57 (tiga satu koma lima tujuh) gram
Untuk dimusnahkan:965,52 (sembilan enam lima koma lima dua) gram 3175,88 (tiga satu tujuh lima koma

Delapan delapan koma empat)
koma lima empat) jumlahย keseluruhan Berat Kotor
Berat Bersih 2987,19 (dua sembilan delapan tujuh koma satu sembilan) gram. Untuk pemusnahan: 2892,54 (dua delapan sembilan dua koma lima empat) gram. (Ndn)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.