CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Jajaran Polres Bintan melakukan pemusnahan sebanyak 55 biji pil extasi dan happy five. Kedua tersangka kepemilikan barang, SH (23) dan OR (30) sudah diamankan berkat kerja keras Satnarkoba Bintan lantaran tersangka SH sempat melawan petugas hingga kabur ke Tanjungpinang.
Saat melakukan pemusnahan, barang bukti yang masih tersegel itu disaksikan oleh kedua tersangkat serta kepala Kejari Bintan, Sigit Prabowo. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender kemudian di buang kedalam toilet setelah dipasti barang-barang haram itu tidak lagi utuh.
“SH ini sempat melawan petugas dan kabur sejauh 25 km. Namun berkat upaya kerja keras anggota tersangka berhasil diamankan di Hotel Citra Tanjungpinang,”jelas Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, Senin (8/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari keterangan tersangka SH, anggotanya mengembangkan dan berhasil meringkus tersangka OR dikawasan Dompak.
“Barang itu dari OR yang berasal dari orang Tanjung Balai yang tinggal di Malaysia,” timpalnya.
“Adapun barang bukti dari kedua tersangka yang diamankan saat penangkapan berupa Pil ekstasi sebanyak 45 butir. Dan Happy five 40 butir,”jelasnya.
“Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 25 butir pil ekstasi dan 30 butir psikotropika. Sisanya untuk bukti di persidangan nanti,”tambahnya.
Atas pebuatan keduanya dikenai Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang psikotropika.
“Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (Ndn)

