CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Satuan reserse Narkoba Polres Bintan berhasil amankan tiga orang pelaku jual beli barang haram jenis Narkoba. Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, ketiga terduga yakni; SB (26), AP (20), dan RRS (19).
“Ketiganya merupakan warga Tanjung Pinang,” ujarnya, Kamis (18/5).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berasal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Dimana, dari informasi yand didapat tersebut, pengedar yang berasal dari Tanjungpinang itu melakukan aktivitas dengan menggunakan sepeda motor.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bintan yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan mendapatkan bahwa ketiganya merupakan warga Tanjungpinang yang tinggal di sekitar Kilometer 3,”paparnya.
Masih kata Riky, tersangka terendus tim Opsnal Pada hari Jumat (12/5) pukul 03.00 Wib tim berhasil mengamankan tersangka SB di tepi jalan yang sedang menunggu seseorang diduga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu dan menemukan 1 paket narkoba di dalam bungkus rokok HD, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 set alat hisap sabu/Bong.
Dilokasi tersangka SB mengakui ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR, Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti 5 paket diduga Narkotika jenis sabu, 5 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik tersangka SB, bahkan ditemukan juga 1 buah Timbangan Digital juga milik tersangka SB.
“Seklain itu. tim juga melakukan penangkapan terhadap tersang AB yang ikut membantu menjual belikan narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka SB.”ungkapnya.
Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkota jenis Sabu-sabu, alat hisap dan Timbangan Digital, saat ini terhadap ke tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ndn)