CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Selain mengamankan 13 orang Terduga Mafia tanah, jajaran Polres Bintan juga ikut mengamankan dua orang bandar judi togel.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, keduanya berhasil mengumpulkan uang haram sebesar Rp 40 juta hanya dalam 4 bulan saja.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, kedua pria tersebut berinisial JS dan JG. Sementara, kedua tersangka diamankan atas laporan dari masyarakat resah akibat perbuatan adanya penjualan judi di wilayah mereka, Teluk Sebong.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung memerintahkan jajarannya untuk bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tersangka langsung dibekuk saat melakukan perekapan nomor togel di daerah Sungai Kecil Kecamatan Teluk Sebong,” jelasnya, Jumat (5/11).
“Selama beroperasi, omset mencapai Rp 40 juta. Terkait uang hasil penjualan togel atau sijie ini diserahkan kepada seseorang yang saat ini masuk daam DPO,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 550.000, dua unit handphone serta sebuah buku yang berisi nomor togel 4 angka.
Atas perbuatannya, Tidar menambahkan, penyidik menyangkakan tersangka dengan dugaan melanggar ketentuan pada Pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (Ndn)

