CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Jajaran Polre Bintan mengamankan 6 orang atas kepemilikkan narkoba jenis shabu-shabu. Satu diantara mereka adalah perempuan NR (21) dan satu lagi anak di bawah umur inisial YG (17), Rabu (15/1/2020).
Kasat Reser Narkoba, AKP Nendra Madya Tias mengatakan YG merupakan salah satu karyawan di PUB n Karaoke X-One Tanjungpinang.
“Tim amankan ditempat kerjanya malam itu juga,” Nendra Rabu (22/1/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, keempat lain berinisial AM, PJ, ADT dan JK diamankan dari tempat terpisah.
“Keenam tersangka ini kami tangkap terpisah dari pengungkapan semalam saat. Saat itu bermula ketika kami membengkuk tersangka JK didaerah Toapaya dengan barang bukti 2 paket kecil sabu,” jelasnya.
Setelah dikembangkan ternyata barang haram itu bersumber dari pengedar di Kota Tanjungpinang.
“Di warnet Tanjung Unggat kita berhasil amankan pria berinisial PJ. Dari keterangannya, kita bergerak lagi ke Pantai Impian Tanjungpinang dan kita berhasil mengamankan seorang wanita muda berinisial NRL,” ungkapnya.
Dari keterangan perempuan muda itu, polisi kemudian memburu tersangka lain yakni AM yang diringkus di lorong Puskesmas Pancur dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu.
“Ternyata sabunya itu berasal dari tersangka ADT yang kita amankan di Jalan Matador Tanjungpinang,” pungkasnya.
Atas perbuatan kini keenam tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik memperkarakan para tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat 1sub 112 ayat 1 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamam 5 sampai 20 tahun.
Meskipun demikian, untuk YG ada pengecualian dengan hukuman peradilan sehubungan masih dibawah umur (Ndn)