CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Jajaran Polres Bintan mengamankan sebanyak 13 orang yang diduduga merupakan mafia tanah. Hal ini terungkap pada acara pers rilis di Mapolres Bintan, Jumat (5/11).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, ke 13 tersangka itu dari hasil pengungkapan kasus tanah di tiga lokasi yang berbeda.
“Pertama di daerah Bukit Batu Desa Bintan Buyu dengan luas lahan yang diperkarakan seluas 14 Ha. Dimana gara-gara ulah dari 4 orang pelaku berinisial SD, AK, MA dan H, lahan korban seluas 30 Ha tidak bisa disertifikatkan,” sebutnya.
Ia menjelaskan, para tersangka membuat surat tanah palsu sehingga pelapor ketika ingin menaikkan status surat tanah ke sertifikat tidak bisa karena tumpang tindih.
“Kemudian untuk kasus lainnya hampir sama yaitu pemalsuan surat tanah. Untuk pengungkapan kedua ini dengan objek lahan yang diperkarakan seluas 8.900 M² dari luas lahan seluruhnya 4 Ha di Kampung Tiram Desa Bintan Buyu. Tersangka masing-masing berinisial S yamg merupakan Kades Bintan Buyu serta RJ dan MI yang merupakan perangkat Desa Bintan Buyu, termasuk 5 orang warga biasa diantaranya inisial AK, JI, SD, MD, AD,” jelasnya rinci.
“Ada 2 tersangka (inisial AK dan SD) terlibat pada pengungkapan kasus pertama dan kedua. Modusnya sama yakni pemalsuan,” tambanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan kasus ketiga dengan luas objek tanah seluas 1,9 Ha dari luas tanah milik korban seluas 4 Ha yang berada di Lobam. Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial RP, CG serta HP.
Pada pengungkapan ketiga ini, lanjut Tidar lagi, para tersangka memalsukan surat tanah sekitar 2,1 Ha milik korban. Padahal tanah milik korban sebenarnya 4 Ha, namun yang dijual oleh para pelaku hanya 1,9 Ha dengan harganya Rp 2 miliar.
“Sementara sisanya, dijual kembali oleh para tersangka dengan nilai uang melebihi yang diterima oleh korban yaitu Rp 4,5 miliar. Modusnya juga sama yaitu pemalsuan surat tanah,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 13 tersangka itu masih berada di penjara Mapolres Bintan untuk proses selanjutnya. (Ndn)

