Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
  • Dorong Elektrifikasi, Veloz Hybrid EV Resmi Diluncurkan di Batam, Tawarkan Efisiensi dan Emisi Rendah
  • Apel Perdana Pascale­baran, Amsakar Tegaskan Transformasi Kinerja ASN
  • Tiga Masalah Besar Batam Belum Tuntas, Amsakar Siap Rombak Jajaran Pemko
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Polisi Sita 305 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Batam, Polda Kepri Buru Pemiliknya
Batam

Polisi Sita 305 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Batam, Polda Kepri Buru Pemiliknya

19 November 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat melihat tumpukan balpres yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu dari salah satu gudang di Batam Center
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyita 305 karung pakaian bekas impor yang dikemas dalam bentuk padat atau balpres.

Barang-barang tersebut ditemukan di sebuah gudang di kawasan Batam Center, sementara pemiliknya masih dalam pengejaran.

Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (19/11/2024), Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Minggu (17/11/2024).

Namun, saat petugas mendatangi lokasi, pemilik gudang dan pemilik barang tersebut telah melarikan diri.

“Kami menemukan 305 karung balpres berisi pakaian bekas berbagai jenis, yang diduga diimpor secara ilegal dari Singapura. Pelaku utama sudah kami identifikasi dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Yudha.

Ia juga menambahkan, penyelidikan terus dilakukan untuk melacak jalur masuk barang ilegal tersebut hingga sampai ke Batam.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi, gudang itu digunakan sebagai tempat transit sebelum barang diedarkan di Batam dan sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Gudang ini diketahui sudah cukup lama beroperasi. Kami sedang menyelidiki jaringan yang terlibat,” ujarnya.

Menurut keterangan polisi, tersangka utama yang identitasnya telah diketahui saat ini tidak berada di Indonesia. Polda Kepri akan segera mengeluarkan status resmi DPO terhadap tersangka tersebut.

Sementara itu, barang bukti akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk dilakukan pemusnahan. “Proses pemusnahan barang ini akan dikoordinasikan dengan Bea Cukai,” tambah Yudha.

Dalam ekspose di Polda Kepri, ratusan karung balpres ilegal tersebut dipajang di depan Gedung Lancang Kuning Polda Kepri di Batam sebagai bagian dari bukti hasil pengungkapan kasus.

Penyelundupan pakaian bekas seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membawa dampak negatif, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan masyarakat. Penindakan tegas diharapkan dapat memutus rantai distribusi barang ilegal tersebut.(mzi)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID, SIAK – Suasana tak biasa terlihat di Pelabuhan Domestik Mangkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.