CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyita 305 karung pakaian bekas impor yang dikemas dalam bentuk padat atau balpres.
Barang-barang tersebut ditemukan di sebuah gudang di kawasan Batam Center, sementara pemiliknya masih dalam pengejaran.
Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (19/11/2024), Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Minggu (17/11/2024).
Namun, saat petugas mendatangi lokasi, pemilik gudang dan pemilik barang tersebut telah melarikan diri.
“Kami menemukan 305 karung balpres berisi pakaian bekas berbagai jenis, yang diduga diimpor secara ilegal dari Singapura. Pelaku utama sudah kami identifikasi dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Yudha.
Ia juga menambahkan, penyelidikan terus dilakukan untuk melacak jalur masuk barang ilegal tersebut hingga sampai ke Batam.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi, gudang itu digunakan sebagai tempat transit sebelum barang diedarkan di Batam dan sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Gudang ini diketahui sudah cukup lama beroperasi. Kami sedang menyelidiki jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Menurut keterangan polisi, tersangka utama yang identitasnya telah diketahui saat ini tidak berada di Indonesia. Polda Kepri akan segera mengeluarkan status resmi DPO terhadap tersangka tersebut.
Sementara itu, barang bukti akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk dilakukan pemusnahan. “Proses pemusnahan barang ini akan dikoordinasikan dengan Bea Cukai,” tambah Yudha.
Dalam ekspose di Polda Kepri, ratusan karung balpres ilegal tersebut dipajang di depan Gedung Lancang Kuning Polda Kepri di Batam sebagai bagian dari bukti hasil pengungkapan kasus.
Penyelundupan pakaian bekas seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membawa dampak negatif, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan masyarakat. Penindakan tegas diharapkan dapat memutus rantai distribusi barang ilegal tersebut.(mzi)