CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Anggota Polsek Batuaji menangkap terduga pelaku kasus asusila di Batam berinisial Hs (31).
Ia diduga tega berbuat asusila kepada keponakannya sendiri yang seharusnya ia jaga.
Permintaan untuk menjaga keponakannya datang dari ibu kandung korban kasus asusila di Batam yang tidak lain kakak kandungnya.
Yang bikin miris lagi, kasus asusila di Batam itu terjadi saat ibu korban sedang menjaga orang tua mereka di rumah sakit.
“Keterangan sementara yang kami dapatkan seperti itu. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu M Yuda Firmansyah, Senin (5/2/2024).
Ia menambahkan jika kasus asusila di Batam itu terjadi pada 23 Januari 2024.
Tepatnya saat keadaan rumah sedang kosong.
Kasus asusila di Batam ini terbongkar setelah korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya.
Awalnya ibu korban tidak percaya dengan penuturan putrinya.
Namun setelah diceritakan lebih lanjut ibu korban baru percaya dan diam diam membuat laporan ke Polsek Sagulung.
“Awalnya laporannya dibuat ke Polsek Sagulung, Namun karena kejadiannya di Batuaji makanya laporannya diserahkan kepada kami,” sebutnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan pelaku ditangkap pada 31 Januari 2023.
“Kami juga sudah ambilkan bukti visum dari rumah sakit,” kata Yuda.
Sementara untuk pengembangan penyidikan, Yuda menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
“Pelaku belum mengakui perbuatannya, jadi masih kami kembangkan,” kata Yuda.
Untuk sementara atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tfa)