CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sebanyak 21 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural berhasil disematkan Jajaran Polresta Barelang dari tempat penampungan.
Penggerebekan tempat penampungan PMI non prosedural di salah satu ruko di Komplek Bintang Raya, Blok B, No. 5 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam, berlangsung sekira pukul 20.00 WIB, Jumat (18/8/2022) lalu.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MT (37), SD (44) bersama 21 PMI non prosedural.
Dari 21 PMI non prosedural itu terdiri dari 19 orang berjenis kelamin laki-laki dan 2 perempuan. Rencananya 21 PMI non prosedural ini akan berangkatkan ke Australia dan New Zealand.
Selain MT dan SD, polisi juga mengamankan tersangka EY di tempat berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan penggerebekan tempat penampungan PMI non prosedural itu dari informasi masyarakat.
“Tim satreskrim menuju lokasi untuk mengecek setelah mendapat informasi dari masyarakat dan ternyata itu benar,” kata Budi, Selasa (22/8/2023).
Dari penggerebekan itu, tim berhasil mengamankan 2 orang, tersangka MT dan SD bersama 21 orang calon PMI non prosedural.
“Sebanyak 21 calon PMI non prosedural kita amankan diketahui berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat,” jelas Budi.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan pada Sabtu (19/8/2023), pihaknya mengamankan tersangka EY di Jakarta.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana pengiriman PMI ilegal ini,” katanya.
MT diketahui suami dari EY berperan untuk menjemput korban calon PMI non prosedural di Bandara Hang Nadim kemudian dibawa ke penampungan.
Kemudian, SD berperan sebagai penjaga tempat penampungan dan bertugas untuk memberi makan sehari-hari calon PMI non prosedural selama di penampungan. Selain itu SD juga memiliki tugas melaporkan kegiatan keseharian calon PMI non prosedural kepada EY.
“Tersangka SD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu per orang, keuntungan tersebut di berikan oleh EY,” kata Budi
Sedang EY sebagai pemilik yayasan yang bergerak dalam bidang kursus bahasa Inggris, Barista, dan public speaking yang bernama Yayasan California Education Centre beralamat di Gedung Baverly lantai 2 Kota Batam berperan sebagai pengurus calon PMI non prosedural di Kota Batam.
“Pemilik yayasan sekaligus pengurus calon PMI non prosedural di Kota Batam. EY punya koneksi ke agensi di Australia dan New Zealand,” katanya.
Dalam praktiknya, biaya yang dipatok EY per individunya kisaran Rp 50 juta hingga Rp 85 juta, sebagai biaya untuk kursus bahasa, tempat penampungan, dan lainnya hingga calon PMI non prosedural sampai ke negara tujuan.
Budi menjelaskan keuntungan yang diterima EY apabila berhasil memberangkatkan berkisar Rp 11 juta, yang meliputi Rp 5 juta untuk biaya les bahasa Inggris, Rp 3 juta untuk tempat penampungan, dan Rp 3 juta untuk lainnya.
Selain mengamankan 3 tersangka, Satreskrim Polresta Barelang juga menyita barang bukti berupa satu unit 1 unit mobil Toyota Rush berwarna Hitam, 8 dokumen Paspor milik calon PMI, 7 lembar bukti transfer ke rekening Yayasan California Education Centre, 1 lembar kwitansi pembayaran ke Yayasan California Education Centre, 2 unit handphone merk Oppo berwarna hitam dan biru metalik, 1 unit handphone Samsung berwarna hitam, sebuah buku rekening BRI atas nama Yayasan California Education Centre.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 E KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 M,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Budi dalam keterangannya menjelaskan EY merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016, dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (mzi)