CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Surat Gubernur Kepri tentang Percepatan Transformasi Free Trade Zone (FTZ) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mendapat tanggapan dari anggota komisi I DPRD Kota Batam, Musofa.
Menurutnya Presiden Republik Indonesia (RI) belum tentu mengabulkan permintaan Nurdin.
“Sedangkan presiden saja terhadap pembayaran WTO tidak mengetahuinya. Dalam hal ini tentu saja presiden dalam serta merta mengabulkan. Harus diteliti, dianalisa, dan benar-benar diperhitungkan secara matang,” kata Musofa, Selasa (8/5/2018).
Ia melanjutkan perubahan itu apakah nantinya bisa berubah 180 derajat atau hanya membuat Batam menjadi kelinci percobaan. Bisa jadi, kata Musofa, Jokowi membuat tim untuk turun ke lapangan seperti apa nanti dampaknya untuk perubahan atau jadi kebelakang.
“Kalau saya sebagai seorang Presiden tidak mudah menerima begitu saja surat dari Gubernur. Harus dilihat analisanya, kesimpulannya, dasar hukumnya seperti apa, dan dasar penelitian seperti apa perlu kajian,” paparnya.
Ia mengaku selaku wakil rakyat apa yang disampaikan gubernur harus menjadi kajian secara matang. Jangan semudah itu pindah-pindah saja.
Terkait Nurdin usul Wali Kota Batam, pimpin BP Batam, ia menilai kalau bisa jadikan saja Batam provinsi khusus yang dikelola oleh kepala daerah. Dan statusnya bisa mewakili pusat nisa mewakili daerah.
“Kalau bukan provinsi khusus tanggung jawab wali kota masih ke gubernur. Sekarang BP itu mewakili pemerintah pusat yang ada di Batam. Disini tak ada sinergisitas dan kacau balau,” katanya.
Seharusnya FTZ ini dipertahankan dan dibenahi, itu sudah bagus. Kalau ada pergantian ke KEK masyarakat dan pengusaha akan dibuat galau.
“Jadi nantinya akan ada beban yang ditanggung yang tadinya tidak ditanggung, contohnya PPN,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Musofa kepada Tribun.
Ia mengatakan KEK itukan hanya bisa di daerah tertentu, namun jika FTZ secara keseluruhan bisa menglggunakan. Contohnya yang bisa dijadikan KEK tersebut yaitu kawasan industri seperti, Batu Ampar, Kabil, Tunas, dan lainnya. Sementara diluar itu harus menggunakan FTZ.
“Berarti keistimewaan Batam yang selama ini FTZ tidak ada lagi,” jelasnya.
Setelah menjadi kawasan KEK pastinya akan dibebani PPN. Dan PPN tersebut berlaku sesuai dengan penerapan UU yang berlaku. Tidak mungkin penerapan UU sekarang namun ditagih sejak sepuluh tahun yang lalu.
“Tidak ada pajak berlaku mundur. Undang-undang tidak berlaku surut” tegasnya.
Musofa mengakui kawasan yang menggunakan KEK ini belim terbukti keberhasilannya. Jadi menurutnya Batam jangan mencoba-coba menggunakan dari FTZ ke KEK.
“Kita gak ingin coba-coba. Katakanlah KEK ini ada yang berhasil tapi dimana. Semisalnya Kerawang ada menggunakan, tapi sudah berhasil atau belum. Tapi kalau sudah dibuktikan KEK yang sudah berhasil apa kategorinya,” paparnya.
Menurutnya kalau Batam sudah pindah ke KEK, berarti FTZ dianggap gagal. Setelah nantinya menggunakan KEK masak kembali lagi ke FTZ lagi.
“Jadi mendingan FTZ ini saja di benahi. Apa yang menjadi kekurangannya dan kelebihannya,” jelasnya
Memang keuntungan KEK, ekslusif bagi pengelolaan ekonomi, semisalnya yang tadinya ada pembiayaan pajak dan cukai, nantinya tidak akan membayar pajak dan cukai lagi. Tapi apakah bisa menjamintidak ada penyalahgunaan.
“Mana bisa jadi jaminan apa-apa,” tuturnya.
Sementara itu, jika untuk warga apabila tidak masuk kawasan KEK berarti tidak ada keistimewaannya. Sama saja dengan yang lain, statusnya tidak ada. Karena KEK ini bersifatnya tidak menyeluruh.
Musofa melanjutkan apabila nantinya KEK sudah berlaku pasti ada gerbang. Semisalnya Tunas adalah kawasan KEK pasti ada penjaganya dari bea cukai dan lainnya.
“Jadinya diperketat di kawasan tersebut,” katanya.

