Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Polda Kepri Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri
Batam

Polda Kepri Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

11 April 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Wadir Krimsus bersama Kabid Humas Polda Kepri mengangkat barang bukti uang hasil korupsi dana hibah Dispora Kepri
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepulauan Riau (Kepri).

Penyidik menetapkan 6 tersangka dari kasus korupsi dana hibah lewat APBD Kepri tahun anggaran 2020.

Mereka di antaranya Tr (44), Mn (39), Spn (35), Ms (33), Aas (27) dan Mif (33).

Dalam kasus ini, Polda Kepri menetapkan 31 organisasi yang menerima aliran dana hibah dengan laporan fiktif tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp 233 juta milliar.

Sebelumnya Polda Kepri telah memeriksa 50 saksi atas dugaan anggaran korupsi danah hiba tersebut.

Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, Polda Kepri telah menetapkan enam tersangka.

Di antaranya, Tri Wahyu Widadi, Muksin, Suparman, Muhammad Irshadul Fauzi, Mustofa Sasang Arif Agustiawan.

Dari enam tersangka, nama Tri Wahyu Widadi cukup familiar, ia merupakan seorang pejabat Pemprov Kepri yang sebelumnya menjabat Kabid DPKAD Pemprov Kepri.

Sedangkan beberapa nama lainnya, Suparman bertugas sebagai PHL Pemprov Kepri, M Irshadul sebagai Tukang Ojek dan Mustofa serta Arif pemilik bengkel.

Dari enam yang terlibat, satu di antaranya masuk dalam DPO.

Yakni, Muksin, nama ini menjadi dalang pemain utama laporan fiktif dana hibah yang melibatkan sejumlah ormas lainnya.

Wakil Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan saat menggelar konferensi pers di Ruang Media Center, Polda Kepri, Senin (11/4/2022) menyampaikan penetapan 6 tersangka merupakan hasil kerja keras tim penyidik Kriminal Khusus Polda.

“Setelah serangkaian panjang, penyidik sudah cukup bukti menetapkan enam tersangka. Namun ini bukan akhir, ini baru permulaan pengungkapan kasus dugaan korupsi di Pemprov Kepri,” ujar Nugroho.

Ia mengatakan, penetapan enam tersangka, TR (44) tahun, MN (39) tahun, SPN (35) tahun, MS (33) tahun, AAS (27) dan MIF (33) tahun merupakan rangkaian awal pendalaman dari satu cluster dugaan korupsi anggaran di Pemprov Kepri.

Dalam dugaan kasus korupsi di Pemprov Kepri, Polda Kepri membaginya dalam beberapa cluster. Ada empat cluster, cluster pertama di antaranya kasus dana hibah Dispora.

“Ini baru satu cluster yang sedang berlangsung penyelidikannya. Masih ada tiga cluster lainnya di lingkungan Pemprov Kepri. Sabar, tunggu tanggal mainnya. Akan kita bongkar semuanya,” ungkap AKBP Nugroho.

Ia meyakini kuat bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan Dispora Kepri melainkan ada beberapa dinas yang sedang diselidiki pihaknya.

“Kita memprediksi ada sekitar Rp 20-an miliar lebih. Hanya saja, dalam cluster pertama ini hasil audit BPK ada temuan kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar,” bebernya.

Dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Kepri, Polda Kepri membaginya dalam beberapa cluster untuk mempermudah proses penyidikan.

Dalam perkara dugaan kasus korupsi cluster pertama di Dispora Polda Kepri ada sebanyak 45 organisasi masyarakat yang terlibat menerima aliran Anggara dana hibah Fiktif.

Dari 45 ormas tersebut, Polda Kepri telah memeriksa sebanyak 77 orang saksi.

Dari 77 orang saksi tersebut, Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri pun menetapkan 6 nama tersangka.

Keenam nama tersangka juga merupakan terlapor dalam kasus korupsi dugaan dana hibah.

Usut demi usut, dari 6 tersangka ini Polda Kepri berhasil mengumpulkan uang negara sebesar Rp 230 juta.

Uang ini berhasil dikumpulkan dari sejumlah saksi dan tersangka.(mzi)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.