CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengimbau kepada seluruh masyarakat yang bergabung dalam organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di wilayah hukum Kepri segera menghentikan segala bentuk kegiatan.
Imbauan tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Sam Budigusdian, MH melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Erlangga, Selasa (25/7/2017) siang.
Erlangga menyatakan, imbauan tersebut disuarakan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Ini instruksi dari pemerintah pusat setelah terbitnya Perpu tersebut. Artinya, setiap kegiatan atau operasional yang berkaitan dengan ormas yang dimaksud diminta untuk segera dihentikan,” kata Kombes Pol. Erlangga.
Terlebih lagi dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendragri) RI, Tjahjo Kumolo yang berisi ‘pemberhentian’ bagi setiap Aparatur Sipil Negera (ASN) yang terlibat HTI.
“Ini benar-benar jadi atensi nasional, dan secara khusus di wilkum (wilayah hukum, red) Polda Kepri,” imbuhnya.
Mengenai adanya kepengurusan HTI di Batam dan Kota Tanjungpinang, Polda meminta kerja sama kepada pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, agar memberikan pemahanan untuk tidak melanjutkan kepengurusan organisasi yang telah dibubarkan pemerintah pusat tersebut.
“Intinya kami sangat mengharapkan sikap kooperatif dari masyarakat. Jangan sampai terjadi hal-hal diluar keinginan kita bersama,” tuturnya.
“Mari bersama menjaga keutuhan negara, bukan malah menambah keruh,” tandasnya.

