Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru, 5 Kg  MDMB 4en Pinaca Masuk Batam
Batam

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru, 5 Kg  MDMB 4en Pinaca Masuk Batam

4 Juli 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono memperlihatkan MDMB 4en Pinaca, bahan ganja sintetis yang diamankan di Batam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis baru yang tergolong berbahaya, yaitu MDMB 4en Pinaca, dengan berat lebih dari 5 kilogram.

Dalam operasi ini, Polisi menangkap dua pelaku berinisial ATA dan SH yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara.

Kasus ini terungkap saat petugas mengamankan ATA, yang diketahui merupakan kurir pengantar barang terlarang dari Bandung ke Batam, dengan titik pengambilan paket di kawasan Pantai Nongsa.

Berdasarkan instruksi dari pengendali di Malaysia, narkotika tersebut direncanakan akan dikirimkan ke Kalimantan, sebelum akhirnya diteruskan ke Jakarta.

“Kurir berinisial ATA kami amankan pada 19 Juni lalu di sekitar tepi Pantai Bahagia, Nongsa, Batam,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan:

  • 9 bungkus plastik bening berisi MDMB 4en Pinaca seberat total 5.726 gram
  • 2 unit telepon genggam
  • 1 kartu berobat atas nama ATA
  • 1 kantong plastik hitam

Narkotika MDMB 4en Pinaca termasuk dalam golongan I, dan lazimnya diolah menjadi tembakau sintetis atau ganja sintetis yang memiliki efek psikoaktif berbahaya.

“Ini jenis baru yang baru pertama kali kami temukan di wilayah Kepri,” jelas Anggoro.

Pengembangan dari penangkapan ATA membawa polisi pada tersangka lain berinisial SH, yang berperan sebagai pengatur logistik, termasuk menyediakan kapal boat dari Malaysia ke Batam.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa keduanya menerima perintah dari seorang buronan berinisial AA, yang saat ini masih dalam pengejaran.

“AA adalah pengendali utama, sudah kami tetapkan sebagai DPO. Barang ini diperoleh dari Z, warga negara Malaysia yang juga buron. Rencananya narkotika ini akan dikirimkan ke Jakarta untuk seseorang berinisial N, yang juga telah kami tetapkan sebagai DPO,” tambah Anggoro.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, hingga kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.( bur)


Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – Dalam rangkaian momentum peringatan Hari Kartini, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyelenggarakan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.