Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » PNS Dilarang Perpanjang Cuti Setelah Lebaran, Begini Penjelasannya
HEADLINE

PNS Dilarang Perpanjang Cuti Setelah Lebaran, Begini Penjelasannya

30 Mei 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi PNS
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Menjelang libur lebaran beberapa waktu mendatang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri untuk tidak menambah cuti tahunan.

Penambahan cuti itu diharamkan, terkhusus setelah Lebaran.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada 6 hari cuti bersama, yakni 4 hari cuti Lebaran, Natal dan Tahun Baru.

Dengan adanya surat tersebut diharapkan PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Melalui SE tersebut, Asman mengingatkan, setelah cuti bersama dan libur Lebaran berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Untuk itu, Asman mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama.

“Seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri tidak perlu nambah cuti,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2017).

Namun imbauan ini tidak berlaku untuk aparatur negara yang pada saat cuti bersama tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lain.

“Untuk petugas yang tetap bekerja saat cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,” imbuhnya.

Asman minta agar imbauan ini diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit oraganisasi yang paling rendah.

Selain itu, instansi pemerintah juga dihimbau untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat menteri ini. Hal ini untuk menjaga kedisplinan Aparatur Negara baik PNS maupun anggota TNI dan Polri.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, menjelaskan dengan berlakunya PP 11/2017 tersebut, pegawai negeri tidak perlu khawatir lagi dengan hak cuti tahunannya, yakni 12 hari. Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.

Lebih dari itu, kalau dihitung, jumlah hari libur dan cuti bersama sudah cukup panjang. Ditambah lagi dengan hari Sabtu dan Minggu.

“Total cuti bersama, libur Idul Fitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari. Rasanya cukup untuk bersilaturahmi sepanjang lebaran,” tandasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.