CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mendatangi beberapa warga di Kecamatan Gunungkijang, Kamis (7/12). Tujuannya, untuk menertibkan administrasi persyaratan politik calon peserta politik tahun 2019 mendatang.
Ketua KPU Bintan, Wandra Fadilah menjelaskan warga yang didatangi merupakan warga yang sudah terdaftar menjadi anggota parpol.
“Ada beberapa warga yang datanya terdaftar di dua parpol. Untuk itu, kami mendatangi yang bersangkutan dan bertanya lansung partai mana yang ia pilih,” jelas Warda di salah satu rumah warga di Kawal.
Anggota parpol yang memiliki keanggotaan ganda harus memilih satu parpol sebagai tempat bernaung. “Satu orang satu partai tempat bernaung. Dan harus memilih salah satu,” sebutnya.
Sebagai bukti untuk kelengkapan administrasi di KPU, anggota parpol diwajibkan mengisi surat pernyataan bahwa ia memutuskan memilih bernaung di salah satu partai. Surat pernyataan ini nantinya menjadi acuan jumlah keanggotaan parpol yang terdaftar di KPU.
Meskipun tidak menyebutkan jumlah, Wandra menyebut banyak anggota parpol yang memiliki keanggotaan ganda. Dan dengan diwajibkannya memilih salah satu parpol secara otomatis anggota salah satu parpol lain berkurang.
Menanggapi hal ini Wandra mengatakan, tidak ada lagi penjaringan keanggotaan untuk parpol yang berkurang. “Tidak ada lagi waktu penjaringan keanggotaan parpol. Kalau memang kurang dari 10 persen, ya itu tergantung pusat. Pusat yang menentukan apakah parpol itu berhak ikut dalam pesta demokrasi tahun 2019 atau tidak,” tegas Wandra.
Sementara itu, salah satu warga di Kecamatan Gunungkijang mengatakan dirinya memiliki keanggotaan ganda karena janji politik. Meskipun demikian, ia mengaku enggan membeberkan lebih lanjut permasalahannya.
“Ya, biasa lah janji. Tapi sudah tidak perlu bahas sedetail itu,” ujar wanita yang minta namanya tidak ditulis itu. (Ndn)

