Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » PH Wardiaman Bacakan Nota Pembelaan Selama 3 Jam. Isinya: Bebaskan WZ!
Pidana

PH Wardiaman Bacakan Nota Pembelaan Selama 3 Jam. Isinya: Bebaskan WZ!

28 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Penasehat Hukum (PH) terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ), yakni Isfandir Hutasoit, Syamsir Hasibuan, Utusan Sarumaha, Awi, Bottor, dan PH linnya menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan, Kamis (28/7/2016) sore.

Dihadapan Majelis Hakim, pada Pengadilan Negeri (PN) Batam. Seluruh PH terdakwa ini menyampaikan nota pembelaan, yang diperkirakan berjumlah sekitar 120 halaman lebih ini.

Membagi nota pemelaan menjadi 5 bab dan 11 poin inti, seluruh PH mengungkapkan setiap kejanggalan dan hal-hal yang dianggap perlu diutarakan. Ini dilakukan, dengan tujuan dapat membebasan terdakwa dari jerat hukum tuntutan mati yang sebelumnya telah dituntut JPU Rumondang Manurung dan Bani Immanuel Ginting.

Dalam ratusan halaman tersebut, PH terdakwa menjelaskan beberapa inti pokok dalam persidangan. Diantaranya, mengenai call data record (CDR) antara terdakwa dengan korban yang tidak pernah terdeteksi saling berkomunikasi.

Dari CDR itu juga, letak kordinat antara terdakwa dengan korban diketahui tidak pernah bersamaan.

“Dari CDR ditampilkan, bahwa terdakwa tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan korban. Dari CDR itu juga, diketahui letak koordinat terdakwa tida pernah sekalipun ada dilokasi yang bersamaan dengan terdakwa,” kata PH Isfandir Hutasoit, membacakan nota pembelaannya.

“Oleh karena tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah berada dalam koordinat yang sama, bagaimana mungkin terdakwa yang membunuh korban? Sangat tidak memungkinkan hal itu terjadi,” tegasnya.

Poin lain yang juga dijelaskan, bahwa tidak adanya saksi yang melihat terdakwa sedang bersama korban. Tidak ditemukannya pisau yang digunakan untuk membunuh korban ada pada terdakwa, serta masih banyak kejanggalan lainnya.

Rentetan waktu juga menggambarkan, adanya perbedaan aktivitas antara terdakwa dan korban. Ini menegaskan, bahwa terdakwa dan korban tidak pernah bertemu sama sekali dengan jadwal kegiatan keduanya yang terbilang tidak cocok.

Kemudian, dakwaan yang dirumuskan JPU dinilai tidak sesuai. Ini ditegaskannya juga, karena terdapat unsur perencanaan untuk membunuh. Sementara terdakwa tidak pernah melakukan apapun, seperti yang didakwakan.

Pembelaan yang dibacakan bergantian oleh lima PH terdakwa di persidangan tersebut hingga memakan waktu tiga jam lamanya.

Hingga pada akhirnya, para PH terdakwa ini menyampaikan permohonannya kepada Majelis Hakim untuk segera membebaskan terdakwa dari segala jerat hukum, alias membebaskan terdakwa.

Selain itu, juga dimintakan kepada Ketua Majelis Hakim Zulkifli dan Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor untuk merehabilitasi nama baik terdakwa.

“Karena terdakwa bukanlah pelaku dalam kasus pembunuhan ini, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” ucap Isfandir Hutasoit.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.