CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Penasehat Hukum (PH) terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ), yakni Isfandir Hutasoit, Syamsir Hasibuan, Utusan Sarumaha, Awi, Bottor, dan PH linnya menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan, Kamis (28/7/2016) sore.
Dihadapan Majelis Hakim, pada Pengadilan Negeri (PN) Batam. Seluruh PH terdakwa ini menyampaikan nota pembelaan, yang diperkirakan berjumlah sekitar 120 halaman lebih ini.
Membagi nota pemelaan menjadi 5 bab dan 11 poin inti, seluruh PH mengungkapkan setiap kejanggalan dan hal-hal yang dianggap perlu diutarakan. Ini dilakukan, dengan tujuan dapat membebasan terdakwa dari jerat hukum tuntutan mati yang sebelumnya telah dituntut JPU Rumondang Manurung dan Bani Immanuel Ginting.
Dalam ratusan halaman tersebut, PH terdakwa menjelaskan beberapa inti pokok dalam persidangan. Diantaranya, mengenai call data record (CDR) antara terdakwa dengan korban yang tidak pernah terdeteksi saling berkomunikasi.
Dari CDR itu juga, letak kordinat antara terdakwa dengan korban diketahui tidak pernah bersamaan.
“Dari CDR ditampilkan, bahwa terdakwa tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan korban. Dari CDR itu juga, diketahui letak koordinat terdakwa tida pernah sekalipun ada dilokasi yang bersamaan dengan terdakwa,” kata PH Isfandir Hutasoit, membacakan nota pembelaannya.
“Oleh karena tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah berada dalam koordinat yang sama, bagaimana mungkin terdakwa yang membunuh korban? Sangat tidak memungkinkan hal itu terjadi,” tegasnya.
Poin lain yang juga dijelaskan, bahwa tidak adanya saksi yang melihat terdakwa sedang bersama korban. Tidak ditemukannya pisau yang digunakan untuk membunuh korban ada pada terdakwa, serta masih banyak kejanggalan lainnya.
Rentetan waktu juga menggambarkan, adanya perbedaan aktivitas antara terdakwa dan korban. Ini menegaskan, bahwa terdakwa dan korban tidak pernah bertemu sama sekali dengan jadwal kegiatan keduanya yang terbilang tidak cocok.
Kemudian, dakwaan yang dirumuskan JPU dinilai tidak sesuai. Ini ditegaskannya juga, karena terdapat unsur perencanaan untuk membunuh. Sementara terdakwa tidak pernah melakukan apapun, seperti yang didakwakan.
Pembelaan yang dibacakan bergantian oleh lima PH terdakwa di persidangan tersebut hingga memakan waktu tiga jam lamanya.
Hingga pada akhirnya, para PH terdakwa ini menyampaikan permohonannya kepada Majelis Hakim untuk segera membebaskan terdakwa dari segala jerat hukum, alias membebaskan terdakwa.
Selain itu, juga dimintakan kepada Ketua Majelis Hakim Zulkifli dan Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor untuk merehabilitasi nama baik terdakwa.
“Karena terdakwa bukanlah pelaku dalam kasus pembunuhan ini, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” ucap Isfandir Hutasoit.
Trending
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri
- Janda Anak Tiga Tewas di Kontrakan Gegerkan Warga Ranai, Natuna