CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Akibat peredaran rokok illegal di wilayah Bintan sempat membuat mantan Bupati Bupati Bintan, Apri Sujadi dijebloskan ke dalam penjara. Namun, meskipun demikian, ternyata peredaran barang illegal di wilayah Bintan masih masih aktif.
Hal ini terungkap saat jajaran kejari kejari Bintan melakukan pemusnahan masal terhadap barang illegal yang berhasil diamankan oleh jajaran Kejari Bintan, Selasa (4/2) di Kejari Bintan.
Dalam pemusnahan itu turut dihadiri oleh ketua pengadilan negara Kelas I A Tanjungpinang, Kapolres Bintan dan sejumlah FKPD lain.
Adapun sejumlah barang bukti yang di dimusnahkan seperti; BB persetubuhan, imigrasi, perikanan, pencurian, peniupuan serta lingkungan hidup.
Selain tiu ada juga BB yang ikut dimusnahkan seperti cura dan kepabean dengan barang bukti 498 rokok merk Hmild, dan 113 karton rokok Hmild putih dan hitam.
Kemudian ada juga 12.096 botol minum alcohol mulai dari berbagai merk anggur gingga whisky. Kesemuanya barang bukti tersebut akhirnyta dimusnahkan tanpa sisa dengan disaksikan oleh sejumlah FKPD dan juga para awak media.
“Semua barang dimusnahkan dengan cara dirusak dengan loder (alat berat) serta dibakar. Setelah hancur baru ditimbun,” ujar Kajari Bintan, Andi Sasongko.
Barang tersebut dimusnahkan berdasarkan keputusan hakim. Semua barang bukti ini sebagai langkah mencegah kerugian negara yang lebih besar lagi. (Ndn)
