CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Prihatin. Begitulah ungkapan kebanyakan masyarakat di Kota Batam, akan semakin maraknya praktek peredaran Narkotika yang kian menggerus banyak jiwa muda.
Tak segan-segan, mulai dari hitungan gram hingga puluhan kilogram Narkotika dalam berbagai jenis dan bentuk pernah beredar dan diungkap kasusnya di kota dengan kemajemukan masyarakatnya itu.
Semakin memprihatinkan, bahkan melampaui ambang batas membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Roch Adi Wibowo, MH berang dengan kondisi itu.
Saat dikonfirmasi, Kajari Roch Adi menegaskan bahwa pihaknya, sebagai lembaga penegak hukum tak main-main dalam menumpas perkara yang masuk dalam ranah tindak pidana khusus (Pidsus) itu.
“Begini loh, ini menyangkut masa depan anak-anak. Generasi kita bersama. Kalau tidak diseriusi, bisa gawat,” kata Kajari Roch Adi, kepada tim Central Batam, Jumat (25/8/2017).
“Apapun katanya, kami tidak main-main dalam menindak. Apalagi yang barang buktinya sampai puluhan kilo. Kan gawat itu,” tuturnya.
Dalam melaksanakan tugas, mantan Asisten Pengawas (Aswas) di Kejati Maluku itu menyatakan Kejari Batam dan lembaga penegak hukum lainnya sudah bekerja maksimal.

Namun, kelihaian para penyelundup barang haram itu kian berevolusi. Menciptakan berbagai modus baru dalam melancarkan aksinya. Ini pula yang menjadi kendala dalam penumpasan tindak pidana tersebut.
Belum lagi, dalam kebanyakan kasus yang berhasil diungkap. Para penyelundup mengaku, hanya diminta untuk membawa (Narkotika).
“Kebanyakan itu kurir yang ditangkap. Kan kasihan, kurir dapat, sementara cukong-cukong atau bandarnya malah tidak tersentuh sama sekali. Harusnya cukongnya ditindak dong,” ungkapnya.
Beberapa contoh kasus yang berhasil di rangkum tim Central Batam, mulai dari penyelundupan 4.400 gram (4,4 Kg) Narkotika jenis sabu oleh terdakwa Baderudin bin Salek, hingga penyelundupan 20.496 gram (20,4 Kg) sabu oleh terdakwa Awaludin alias Pak Toni.

Tak sampai disitu saja, kasus terbaru yang kini tengah bergulir, yakni penyelundupan 26.693 gram (26,6 Kg) sabu oleh seorang WN Taiwan bernama Hung Cheng Ning alias Tony Lee (46) dan rekannya Raden Novi Prawira Jaya bin Rahmat alias Novi (31).
Kedua tersangka yang kini telah menjadi tahanan Kejari Batam itu, diketahui menyelundupkan 26,6 kilogram sabu-sabu dibalik lukisan keagamaan Bunda Maria. Parahnya, di kebanyakan kasus para pelaku selalu mengaku menjadi kurir, bukannya bandar.

Meski demikian, lanjut Roch Adi, dalam penegakan hukum Kejari Batam tetap memberi hadiah berupa ancaman hukuman terberat bagi setiap orang yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya itu.
“Mau kurir, mau pemakai, mau apapun itu. Ancaman hukuman menanti. Bahkan kami tidak segan-segan menerapkan ancaman hukuman tertinggi. Karena ini menyangkut stabilitas negara dan menjaga keberlangsungan generasi muda tetap sehat. Tetap safety,” bebernya.
“Kami juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat. Tanpa terkecuali, agar sebaik mungkin menanamkan pemikiran untuk menjauhi segala jenis dan bentuk yang berkaitan dengan narkotika. Jika ada yang menitipkan barang-barang mencurigakan, segera ditolak. Lebih baik menumbuhkan sikap waspada, dari pada harus terjerat hukum. Mari lebih bijak dan selamatkan generasi dari bahaya Narkotika,” tandasnya.

