CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Salah satu pengusaha Resort di Kawasan Trikora, Mark berharap agar hotel dan resort kecil bisa menjual minuman berakohol (mikol). Hal ia ungkapkan mengingat kebiasaan tamu asing mengkonsumsi mikol.
“Biasanya mereka itu minum bukan untuk mabuk, tapi sekedar happy happy saja,” ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Bintan, Senin (9/3).
Sebagaimana diketahui, pengendalian Mikol ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bintan nomor 6 tahun 2011. Dimana Perda ini mengatur tentang penjualan mikol yang hanya diperbolehkan di kawasan wisata.
Terkait Perda itu, Makr berharap, larangan itu dapat dicabut kembali khusus untuk hotel-hotel kecil seperti tempatnya.
Hal ini ia ungkapkan dikarekana penjualan mikol merupakan bagian dari paket berlibur wisatawan asing.
Sementara itu, pengurus PHRI Bintan Trizno Tarmoezi mengatakan, tidak mungkin masyarakat lokal mampu membeli mikol di hotel dengan harga yang fantastis. Ia menyebutkan harga mikol di hotel bisa mencapai 400 persen dari tempat diluar hotel.
“Hitung lah 1 botol itu diluar Rp 500 ribu, kalau dihotel bisa 400 persen. Jadi logikanya berpikir apakah mungkin masyarakat membeli ?,” kata Trizno.
Untuk itu, ia mengatakan setuju, kalau jati diri perda tersebut dibuat untuk pengendalian dan pengawasan mikol agar tidak dikonsumsi terutama kalangan anak muda di Bintan. Akan tetapi, ada pengecualian untuk penjualannya..
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan Indra Setiawan menegaskan kalau revisi Perda Nomor 6 tahun 2011 sudah masuk dalam prolegda tahun 2020. Ia mengatakan, secepatnya DPRD akan memanggil ‘Brigjen dan Mayjen’ untuk mendengar aspirasinya berkenaan dengan revisi perda mikol tersebut.
“Nanti kami undang ‘Brigjen dan Mayjen’, hotel bintang satu dan dua untuk memberi masukan terkait revisi perda tersebut,” jawabnya.
Indra mengakui, kalau persa tersebut dibuat untuk mengendalikan penjualan mikol yang identik dengan dampak negatifnya. Hanya saja, perlu direvisi kembali pasal demi pasal untuj menjawab keluhan khususnya para pengusaha hotel.
“Sudah tinggal dibahas saja. Memang, untuk merevisi perda itu butuh waktu lima tahun sejak disahkan jadi perda. Jadi sabar saja,” pungkasnya. (Ndn)

