CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kasat Intel Polres Bintan, AKP Yudiarto meminta kepada pengungsi agar mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini disampaikan Yudi agar para demonstran dari berbagai Negara itu tertib dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Saudara semua dilindungi oleh HAM, tapi saudara semua juga harus tunduk pada peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jika melanggar, kami akan proses sesuai dengan hokum yang berlaku (di Indonesia),” ujar Yudi meminta Demonstran agar tidak melakukan aksi criminal saat demo.
Sebelum menyampaikan hal itu, Yudi terlebih dahulu menyarankan para demonstran melakukan dialog. Namun, para pengungsi memilih melanjutkan demo karena menurut mereka selama ini pihak IOM, UNHCR dan Bandra Hotel telah mengabaikan hak-hak mereka.
“Kami akan melakukan aksi ini hingga IOM dan UNHCR kesini. Mau sampai seminggu, sebulan, setahun kami terus melakukan demo. Tujuannya, supaya mereka tahu betapa sengsaranya kami disini,” ujar salah satu peserta Demo, Ibrahim, Kamis (29/11).
Sementara itu, perwakilan Imigrasi kelas IIA Tanjungpinang, Hendy K Kurniawan saat ditanyai mengaku hanya menampung yang berhubungan dengan pihaknya.
Hendy menjelaskan, yang menjadi wewenang imigrasi adalah keluhan para pengungsi agar bisa pulang ke Hotel di atas jam 6 malam.
“Dari sekian banyak tuntutannya, kami hanya menjawab yang menjadi bagian kami. Dan itu terkait batas waktu mereka pulang ke Hotel. Selama ini maksimal jam 6 sore harus sudah kembali ke hotel. Jadi kita beri kelonggaran maksimal 6.30 malam,” jelasnya.
Baik ihak Imigrasi dan pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan aspirasi para demonstran ini ke pihak IOM dan UNHCR.
“Keluhan mereka akan kita sampaikan pada instasi yang dimaksud. Keluhan mereka terkait hotel, nanti kami sampaikan ke Hotel. Begitu juga pada IOM dan UNHCR, akan kami sampaikan,” ungkapnya. (Ndn).

