Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Pengadilan Tolak Gugatan Warga Myanmar, 20 Tahun Tinggal di Indonesia, Ini Kata Kepala Imigrasi Batam
Batam

Pengadilan Tolak Gugatan Warga Myanmar, 20 Tahun Tinggal di Indonesia, Ini Kata Kepala Imigrasi Batam

23 Maret 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ismoyo menerangkan dan menanggapi hasil putusa praperadialn yang diajukan WN Myanmar. Kasus tersebut dilanjutkan setelah pengadilan menolak gugatan warga asing tersebut.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak gugatan Muhammad alias Myat Thit dalam persidangan permohonan Praperadilan.

Hakim tunggal Benny Arisandy dalam sidang praperadilan yang diajukan warga negara (WN) Myanmar itu.

Pengadilan menetapkan bahwa Muhammad sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Benny Arisandy mengatakan menolak semua gugatan yang diajukan oleh Muhammad.

“Menolak permohonan Muhammad selaku pemohon. Menetapkan sahnya proses penetapan tersangka oleh pihak termohon (kantor Imigrasi Batam),” kata Hakim Benny Arisandy.

Hakim Benny menyampaikan bahwa tindakan hukum pihak Kantor Imigrasi Batam sudah sesuai dengan aturan acara pidana.

Benny menilai bahwa ditolaknya permohonan gugatan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Btm oleh PN Batam membuat proses hukum terhadap Muhammad dilanjutkan.

“Dengan demikian akan terbukti bahwa dia (Muhammad) bersalah atau tidak nantinya,” ucap Benny.

Menanggapi putusan PN Batam tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam penyidikan terhadap orang asing diduga warga negara Myanmar atas nama Myat Thit alias Muhammad berawal dari penyerahan BAIS Batam ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam kaitan dengan tugas dan fungsi yang diembannya dan status sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kota Batam.

“Hal ini menunjukan adanya koordinasi yang baik sehingga dapat diketahui adanya diduga orang asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 20 tahun lebih di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ismoyo.

Menurutnya, secara mendasar keseluruhan proses penanganan projustisia WN Myanmar Myat Thit alias Muhammad diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terkait dengan klausul orang asing di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang berlaku dilaksanakan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikoordinasikan dan mendapatkan arahan baik di tataran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Dapat disimpulkan bahwa tindakan penyidik dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Keimigrasian,” katanya.

Ismoyo mengatakan bahwa isu, informasi, dan pemberitaan dengan anggapan adanya konspirasi dalam penangganan kasus orang asing diduga WN Myanmar atas nama Myat Thit alias Muhammad yang beredar di media massa merupakan hal tidak benar dan menyesatkan.

Pasca putusan maka proses hukum terhadap WN Myanmar, Myat Thit alias Muhammad yang dilaksanakan penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, akan terus dilanjutkan hingga tahap berikutnya.

“Seperti melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya terkait kasus WN Myanmar atas nama Myat Thit alias Muhammad hingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum,” katanya.(dkh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.