CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Pengacara Karyawan PT Bintan Inti Sukses (BIS), Cholderia Sitanjak mengatakan Kejari Bintan melakukan penculikkan terhadap kliennya, bernama Teddy Ridwan.
Hal ini dikatakan lantaran kliennya langsung ditahan usai dilakukan BAP di kantor Kejari Bintan pada tanggal 10 Desember 2020 lalu.
“Usai dilakukan BAP langsung tahan. Padahal tidak pernah kami terima surat penahan. Harusnya mereka menunjukan surat penangkapan sebelum penahanan,”ujarnya di Pasar Tani (18/12/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, proses penahanan Teddy oleh Kejari Bintan banyak menyalahi aturan. Misalnya, tidak melalui proses penyelidikan oleh APIP.
Untuk itu, ia mengatakan pihaknya akan melaporkan Kejari Bintan ke Komanas HAM, Ombudsman, Kejagung, mentri BUMN, hingga Presiden Jokowi.
“Hari ini rencana kami akan melaporkan Kejari Bintan terkait pelanggaran kode etik. Kami sudah menyiapkan surat laporan ke Komnas HAM, Ombudsman, Kejagung, Menteri BUMN, Erik Tohir hingga ke Presiden RI, Joko Widodo,”pungkas.
Hingga berita ini diturunkan, Cholderia masih memberikan penjelasan terhadap awak media. (Ndn)

