CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Pemerintah Kota Batam mengeluarkan kebijakan buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM), untuk menghormati umat Muslim yang akan menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan1439 Hijriah.
Penutupan itu mulai tiga hari menjelang dan awal Ramadhan, dengan rincian H-1 Ramadhan, hari 1 dan hari ke 2 Ramadhan. Selanjutnya 3 hari di pertengahan Ramadhan yaitu, H-1 Nuzulul Qur’an dan hari 1 dan ke 2 Nuzulul Qur’an.
Selanjutnya 3 hari diakhir Ramadhan yaitu, H-1 menjelang Syawal dan hari 1 dan ke 2 Syawal. Keputusan ini ditetapkan oleh Wali Kota (Wako) Batam, Muhammad Rudi melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Senin (14/5/2018) di ruang rapat lantai IV Kantor Walikota.
Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan Pemko Batam telah membahas buka tutup THM dengan asosiasi terkait dan Polresta Barelang. Untuk penentuan 3 di awal itu menurutnya dimulai sejak ditetapkannya bulan suci Ramadhan oleh pemerintah dari Ba’da Magrib.
Jadwal buka tutup tempat hiburan di luar malam tuutp total, kegiatan usaha rekreasi dan jasa hiburan khusus untuk jasa (panti pijit, Gelper, café, diskotik, karouke, pub dan bar) dapat dimulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB.
“Khusus untuk jenis usaha karaouke keluarga dapat dimulai pukul 18.00 Wib sampai pukul 24.00 Wib, Spa dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 22.00 WIB. Ketetapan ini telah mendapat persetujuan dari seluruh pihak, termasuk MUI Kota Batam.,” ujarnya.
Rudi juga mengajak semua masyarakat Batam untuk saling menghargai. Apalagi berkaca dari kasus pengeboman yang terjadi di Surabaya, Jakarta, dua hari terakhir ini.
“Kita minta saling menghargai, (pemuka agama) memberi penerangan ke jamaah masing-masing,” ujarnya.
“Mudah-mudahan kondisi di Surabaya tidak terjadi di Batam,” kata Rudi.

