CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam memastikan penerapan sistem kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diberlakukan pada Rabu, 25 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian pola kerja aparatur negara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, membenarkan bahwa skema tersebut akan mulai dijalankan besok. Menurutnya, pengaturan jadwal pegawai yang bekerja dari rumah maupun dari kantor telah disusun oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Mulai berlaku besok. Penentuan siapa yang WFH dan siapa yang WFO sudah diatur oleh setiap OPD, menyesuaikan arahan dari bapak menteri. Jadi sebagian ASN tetap bekerja di kantor, sementara sebagian lainnya bekerja dari rumah,” ujar Rudi, Selasa (24/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pada tahap awal penerapan kebijakan ini, sektor pelayanan publik tetap menjadi prioritas untuk menjalankan sistem Work From Office. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Untuk hari Rabu, yang diprioritaskan masuk kantor adalah ASN yang bertugas di layanan publik dan sektor penting lainnya. Mereka tetap wajib WFO,” tegasnya.
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat dalam menekan konsumsi energi di tengah meningkatnya harga minyak dunia. Setelah Lebaran, aturan ini akan dirumuskan lebih rinci dan tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga menjadi imbauan bagi sektor swasta.
Dalam rencana awal, skema WFH diproyeksikan berlangsung satu hari setiap pekan. Kebijakan tersebut dirancang agar efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengurangi produktivitas kerja aparatur.
Pemerintah memperkirakan bahwa penerapan WFH selama satu hari dalam seminggu dapat mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga sekitar 20 persen dari konsumsi normal.
Sementara itu, penentuan hari pelaksanaan WFH secara nasional masih menunggu hasil koordinasi lintas kementerian. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah hari Jumat, yang berpotensi menciptakan akhir pekan panjang dari Jumat hingga Minggu.
Saat ini, pemerintah pusat juga masih melakukan pembahasan bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan mekanisme penerapan kebijakan tersebut berjalan efektif, termasuk terkait sistem absensi serta pengawasan kinerja pegawai.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH memiliki pengecualian yang ketat. ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan.(ham)

