CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran penyidik Polresta Barelang, Batam. Kini Hendri, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) ditetapkan sementara sebagai ‘tahanan kota’ dan berada dalam pengawasan kepolisian.
Hendri ditetapkan sebagai tahanan kota, lantaran terlibat dalam kasus penerimaan pegawai Satpol PP yang diduga berunsur pidana.
Menanggapi status pejabat yang pernah mengabdi di Pemerintah Kota (Pemko) Batam itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad langsung angkat suara.
Dia mengatakan, sesuai penjelasan dan kesepakatan dari tim hukum Pemko, setiap kasus yang berkaitan dengan tindak pidana ‘tidak’ akan mendapat bantuan hukum.
Terkesan kejam, namun begitulah prinsip pemerintahan yang diungkapkan sang Wakil Walikota Batam itu.
“Bagaimana mungkin negara (pemerintah, red) memberikan bantuan hukum kepada oknum yang melawan hukum? Ini sama saja dia (Hendri) melawan negara itu sendiri. Lantas, apakan negara akan membantu?” tegas Amsakar, Rabu (2/8/2017) siang.
Dia juga mengaku tidak mengikuti perkembangan kabar terbaru tentang Hendri.
“Saya kurang tahu, coba tanya sama pegawai yang lain. Siapa tahu ada yang paham (kabar Hendri, red),” imbuhnya.

