Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Pemerintah Batasi Komisi Broker Properti. Maksimal 5 Persen
Bisnis

Pemerintah Batasi Komisi Broker Properti. Maksimal 5 Persen

20 September 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Salah satu perumahan yang dibangun Laguna Property Group
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Pemerintah merevisi aturan perusahaan perantara perdagangan properti. Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/ M- DAG/ PER/ 7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Dalam beleid yang diundangkan pada Agustus 2017 itu menyebutkan, kegiatan usaha perantara perdagangan properti di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya bisa dilakukan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri. Tapi, perusahaan yang dimaksud bisa bekerja sama dengan perusahaan asing melalui sistem waralaba sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, dalam revisi beleid ini Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengatur batasan maksimal komisi bagi perusahaan perantara perdagangan properti. Selama ini pemerintah hanya mengatur batasan minimal komisi bagi broker properti yakni 2 persen dari nilai transaksi.

Dalam aturan baru ini, Kemdag mengatur batasan komisi bagi broker properti yang melaksanakan jual beli yakni minimal 2 persen dan maksimal 5 persen dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada pengguna jasa. Sementara itu, komisi bagi broker properti dalam jasa sewa menyewa properti ditetapkan minimal 5 persen dan maksimal 8 persen dari nilai transaksi.

Perusahaan perantara perdagangan properti juga dilarang untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan dan memberikan janji atau jaminan yang belum pasti terkait produk.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, revisi aturan ini dilakukan untuk menyempurnakan aturan bagi perusahaan perantara perdagangan properti.

“Revisi ini hanya penegasan dan penyempurnaan saja,” ujarnya Senin.

Pengamat properti Ali Tranghada mengatakan, revisi aturan ini memberi penegasan saja soal batas nilai komisi bagi broker.

“Tujuannya, supaya broker tidak semena-mena dalam menerapkan tarif maksimal komisi,” ujarnya.

Selama ini tanpa ada aturan tertulis pun sejatinya komisi broker properti dalam prakteknya sudah dibatasi di kisaran 5 persen dari nilai transaksi. Sebab, jika lebih dari kisaran itu akan membuat harga sewa atau harga jual properti akan semakin mahal. Bila itu terjadi, imbasnya properti semakin sulit terjual.

Bila melihat survei harga properti residensial yang dirilis Bank Indonesia (BI) pada triwulan II-2017, penjualan properti residensial tumbuh 3,61 persen lebih rendah dari triwulan I-2017 yang tumbuh 4,16 persen. Perlambatan ini sejalan dengan masih terbatasnya permintaan rumah hunian.(ktn/ctb)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.