CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja tahun 2023.
Penyesuaian baru itu menyasar kepada sejumlah kantor kecamatan di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas.
Penyesuaian itu dikeluarkan Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris lewat Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2023.
Surat Edaran per tanggal 12 Oktober 2023 itu, berisi tentang penyesuaian hari kerja dan jam kerja kantor kecamatan di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas.
Asisten Administrasi Umum Pemkab Anambas, Yunizar mengatakan, surat edaran penyesuaian hari kerja dan jam kerja ini merupakan tindaklanjut dari usulan pihak kecamatan.
Yang mana, layanan hari kerja pada hari Sabtu sebelumnya sudah tak lagi efektif diterapkan lantaran minimnya kunjungan warga.
“Jadi para camat minta penyesuaian hari dan jam kerja ini sama dengan OPD. Itu karena Sabtu itu tidak ada pelayanan, warga gak ada yang datang dan sepi,” ucapnya, Selasa (17/10/2023).
Disebutkannya dalam Surat Edaran terbaru bupati itu, hari kerja kantor kecamatan yang sebelumnya 6 hari kini telah berubah menjadi 5 hari.
“Nah untuk berlakunya aturan itu mulai hari ini (Senin red),” ungkapnya.
Yunizar melanjutkan dengan penyesuaian hari kerja yang berubah atau menjadi berkurang, maka jam kerja layanan juga ikut berubah.
Ketentuan jam kerja dalam 5 hari kerja sama dengan 37 jam 30 menit.
“Artinya kerja 5 hari sampai Jumat, tapi jam kerjanya ditambah. Yang biasanya mereka pulang pukul 14.00 WIB, jadi sekarang pukul 16.00 WIB,” jelas Yunizar.(asy)