CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Sekupang, Batam diduga terlibat praktik pugli (pungutan liar). Ketiga pejabat itu pun langsung digelandang ke Mapolda Kepri, Senin (18/10/2016) lalu.
Ketiga PNS nakal tersebut berinisial JA dengan jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid), NA sebagai Kepala Seksi (Kasi) dan IR sebagai staf di Kantor Disduk Capil, Jl. Ir. Sutami, Sekupang, Batam.
Akan hal itu, Kepala Disduk Capil Batam, Mardanis tampak bungkam. Tak sedikitpun tanggapan atau bantahan yang dicetuskannya, pasca penangkapan (OTT) yang dilakukan jajaran Polda Kepri terhadap ketiga pasukannya itu.
“Entahlah..,” hanya itu yang terucap olehnya dengan suara serak, saat tim Central Batam menkonfirmasi Mardanis.
Sebelumnya, saat dilakukannya penggerebekan yang berujung pada penggeledahan seluruh ruangan yang ada. Ia sama seperti saat ini, diam dan menahan segala kalimat yang hendak diucapnya.
Terkesan lari dari kejaran wartawan, Mardanis langsung masuk ke ruangannya dan mengaku tengah sibuk bekerja.
“Bapak lagi sibuk, nanti saja,” kata salah seorang stafnya.
Hal yang sama, Sekretaris Disduk Capil, Taufik juga tampak menutup rapat informasi yang ada setelah diamankannya 3 pejabat di kantor tersebut.
“Sama bapak saja (Mardanis, red) biar lebih jelas,” kata Taufik.
Hal yang pasti, paktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh pejabatnya itu langsung merusak citera Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Satu-persatu pejabat negara tumbang dibuat nominal rupiah, yang disebut untuk mempermudah setiap urusan itu.
Dalam OTT yang dilakukan terhadap ketiga personelnya itu. Ditemukan sejumlah barang bukti yang diantaranya nominal uang, yang masing-masingnya Rp 2.484.000 dari tangan tersangka JA, Rp 2.100.000 dari tangan tersangka NA, dan Rp 700.000 dari tangan tersangka IR.
“Nah, totalnya itu sampai Rp 5 jutaan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP S. Erlangga, saat dikonfirmasi.
Perbuatan yang diduga dilakukan ketiganya itu dinilai sangat merusak citera baik kedinasan. Oleh karenanya, jika ketiganya terbukti melakukan pungli tersebut. Maka kepolisian menjerat masing-masing tersangka dengan ancaman pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 368 KUHP Jo Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta,” tuturnya.