CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Usai ditetapkannya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Effendi sebagai tersangka atas kasus korupsi, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi telah menunjuk sosok pengganti.
Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemko Batam, Pebrialin akan memegang tugas ganda sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadishub Kota Batam, menggantikan Rustam Effendi.
“Saya sudah tunjuk Plt-nya, yaitu Asisten II, pak Pebrialin,” ujar Rudi ditemui di sela-sela membuka Batam Wonderfood Ramadhan ke-2 tahun 2021, Sabtu (10/4/2021).
Menurut Rudi, posisi Kadishub Batam tak boleh dibiarkan kosong terlalu lama, sehingga harus segera ditunjuk seorang pengganti.
Sementara itu, terkait kasus korupsi yang menjerat anak buahnya itu, Rudi menyatakan berulang kali mengingatkan seluruh pegawai Pemko Batam untuk menjalankan kebijakan sesuai aturan yang ada.
“Saya kira, apabila ada kasus dilaporkan, atau saya tahu sendiri, maka akan saya tindak dan tegur,” ujar Rudi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Efendi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor, Kamis (8/4/2021).
“Betul. Sudah tadi (jadi tersangka),” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, lanjut Hendar, Rustam bersama-sama dengan tersangka lainnya, Hariyanto melakukan tindak pidana tipikor. Saat itu, Hariyanto menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam.
“Pungutan liar yang dilakukan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor). Subjek pungli adalah dealer mobil se-Kota Batam,” katanya.(dkh)