Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Pasal Demonstrasi Hingga Penyitaan Disorot, KUHP Baru Dinilai Represif
Entertainment

Pasal Demonstrasi Hingga Penyitaan Disorot, KUHP Baru Dinilai Represif

5 Januari 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur saat menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu. FOTO : DOK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

Namun, kehadiran KUHP baru ini menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan demokrasi karena dinilai masih memuat sejumlah pasal bermasalah, bahkan disebut lebih represif dibandingkan aturan pidana peninggalan kolonial.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, mengungkapkan bahwa terdapat banyak ketentuan dalam KUHP baru yang berpotensi mengancam kebebasan sipil, khususnya dalam hal penyampaian pendapat di muka umum.

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 256, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menggelar aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

โ€œDalam KUHP lama, justru yang dipidana adalah pihak yang mengganggu jalannya aksi. Sekarang, situasinya berbalik. Orang yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan bisa dipidana,โ€ ujar Isnur dalam konferensi pers daring beberapa waktu lalu.

Menurut Isnur, ketentuan tersebut menciptakan norma baru yang berpotensi mempidanakan warga negara hanya karena menggunakan hak konstitusionalnya untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Ia menilai, kebijakan ini akan membawa kehidupan demokrasi Indonesia ke arah yang semakin rumit dan sempit.

Lebih lanjut, Isnur menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru justru menghidupkan kembali semangat hukum pidana kolonial yang sebelumnya telah ditinggalkan, seperti pasal-pasal sejenis Pasal 510 dan 511 dalam KUHP lama.

Bahkan, dalam beberapa hal, ancaman pidana yang diatur kini dinilai lebih berat dibandingkan KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda.

Sebagai contoh, terkait tindak pidana makar. Dalam KUHP peninggalan Belanda, Pasal 106 mengatur ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Namun, dalam KUHP baru, rumusan pasalnya dinilai lebih luas dan membuka ruang penafsiran yang berbahaya bagi kebebasan politik.

Tak hanya itu, Isnur juga menyoroti kewenangan aparat penegak hukum yang dinilai terlalu besar.

Dalam Pasal 120 KUHP, penyidik kepolisian diberi kewenangan melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan hingga lima hari.

Sementara Pasal 112 dan 113 memberikan ruang bagi penggeledahan dengan alasan subjektif, yakni dalam kondisi โ€œkeadaan mendesakโ€.

โ€œKetika alasan โ€˜mendesakโ€™ sepenuhnya dinilai oleh penyidik, maka kapan saja penggeledahan, penyitaan, bahkan pemblokiran bisa dilakukan. Ini pasal yang sangat berbahaya karena membuka ruang tindakan sewenang-wenang,โ€ tegas Isnur.

Sebagai catatan, KUHP Nasional yang disahkan pada tahun 2022 ini akan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuannya menandai berakhirnya penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah menjadi dasar hukum pidana Indonesia selama puluhan tahun.

Namun demikian, berbagai kritik menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana tersebut masih menyisakan persoalan serius bagi perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia.(mzi)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.