CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dimas Bambang Priyanto bin Achmad Tabrani dan Feriadi bin M. Yusuf alias Pak Cik, kedua terdakwa dalam perkara Narkotika ini mengaku salah dalam persidangan, Selasa (16/8/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, yang dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi-saksi penangkap, serta keterangan terdakwa yang sekaligus didengarkan dalam persidangan yang sama. Kedua terdakwa ini disebut-sebut menjadi kurir Narotika jenis sabu dan Ganja kering.
Diketahui, terdakwa Feriadi sudah pernah dijebloskan kepenjara selama 4 tahun dalam kasus yang sama, yakni menjadi kurir sabu.
Atas hal itu, Pak Cik langsung mengaku salah dan khilaf, serta berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya minta maaf Yang Mulia, saya hilaf,” ujar Pak Cik.
Mengingat perbuatannya yang telah berulang kali dilakukan, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor langsung menegaskan kepada Pak Cik untuk segera menghentikan perbuatannya tanpa kembali mengulang.
“Ini kamu sudah dihukum, masih juga tak jera. Cukuplah perbuatanmu ini, sekali lagi buat ini, jangan harap bisa dapat keringanan,” tegas Hakim Zulkifli.
Dalam perkaranya, keduanya didakwa JPU Rumondang lantaran terlibat dalam aksi menjadi perantara dalam peredaran Narkotika, alias menjadi kurir.
Berawal sejak Rabu (16/3/2016) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Dimas diketahui menghubungi saksi Feriadi bin M. Yusuf Als Pak Cik (penuntutan terpisah) untuk menyiapkan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 9.800.000.
Kemudian Pak Cik langsung menyetujui dan berencana akan mengadakan barang pesanan tersebut.
Keduanyapun berjanji untuk bertemu, pada saat bertemu di pinggir jalan, disekitar Piayu. Pak Cik langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram kepada terdakwa.
Atas informasi dari masyarakat, kemudian personel BNNP Kepulauan Riau melakukan perburuan dan melihat ciri-ciri orang yang dicurigai. Tak lama, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dimas Bambang Priyanto bin Achmad Tabrani didepan Pos Kamling Perumahan Tiban I Kota Batam Provinsi Kepulaun Riau.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 2,5 gram. 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam. 1unit Handphone merk Samsung tipe GT-E1200I Warna hitam beserta sim card,” kata JPU Rumondang Manurung dalam dakwaannya.
Selain itu, juga ditemukan 1 buah tas warna hitam merk Nike yang berisikan:
-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,67 gram.
-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,53 gram.
-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,47 gram.
-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 2,89 gram.
-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,49 gram.
-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,56 gram.
-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,6 gram.
-1 bungkus kertas berisi daun kering yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat bruto 31,67 gram.
-Juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong), kemudian 72 lembar plastik bening, serta uang tunai sebanyak Rp. 5.600.000.
“Berdasarkan hasil dari berita acara penimbangan barang yang diduga Sabu dan Ganja dari Pegadaian dengan Nomor : 180/02400/2016 pertanggal 21 Maret 2016 dengan jumlah timbangan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 8,71 dan jumlah timbangan Narkotika Golongan I jenis ganja seberat 31,67.
Atas perbuatannya, keduanya diganjar dengan dakwaan Kesatu Primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Kedua, melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.