Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Parah! Keluar Masuk Bui Dalam Kasus Narkotika, Pak Cik Hanya Bilang “Maaf, Saya Khilaf”
Pidana

Parah! Keluar Masuk Bui Dalam Kasus Narkotika, Pak Cik Hanya Bilang “Maaf, Saya Khilaf”

16 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Saksi-saksi penangkap, saat disidangkan dihadapan kedua terdakwa dan PH-nya di PN Batam | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dimas Bambang Priyanto bin Achmad Tabrani dan Feriadi bin M. Yusuf alias Pak Cik, kedua terdakwa dalam perkara Narkotika ini mengaku salah dalam persidangan, Selasa (16/8/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, yang dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi-saksi penangkap, serta keterangan terdakwa yang sekaligus didengarkan dalam persidangan yang sama. Kedua terdakwa ini disebut-sebut menjadi kurir Narotika jenis sabu dan Ganja kering.

Diketahui, terdakwa Feriadi sudah pernah dijebloskan kepenjara selama 4 tahun dalam kasus yang sama, yakni menjadi kurir sabu.

Atas hal itu, Pak Cik langsung mengaku salah dan khilaf, serta berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.‎

“Saya minta maaf Yang Mulia, saya hilaf,” ujar Pak Cik.

Mengingat perbuatannya yang telah berulang kali dilakukan, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor langsung menegaskan kepada Pak Cik untuk segera menghentikan perbuatannya tanpa kembali mengulang.

“Ini kamu sudah dihukum, masih juga tak jera. Cukuplah perbuatanmu ini, sekali lagi buat ini, jangan harap bisa dapat keringanan,” tegas Hakim Zulkifli.

Saksi-saksi penangkap, saat disidangkan dihadapan kedua terdakwa dan PH-nya di PN Batam | Foto : Ned
Saksi-saksi penangkap, saat disidangkan dihadapan kedua terdakwa dan PH-nya di PN Batam | Foto : Ned

Dalam perkaranya, keduanya didakwa JPU Rumondang lantaran terlibat dalam aksi menjadi perantara dalam peredaran Narkotika, alias menjadi kurir.

Berawal sejak Rabu (16/3/2016) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Dimas diketahui menghubungi saksi Feriadi bin M. Yusuf Als Pak Cik (penuntutan terpisah) untuk menyiapkan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 9.800.000.

Kemudian Pak Cik langsung menyetujui dan berencana akan mengadakan barang pesanan tersebut.

Keduanyapun berjanji untuk bertemu, pada saat bertemu di pinggir jalan, disekitar Piayu. Pak Cik langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram kepada terdakwa.

Atas informasi dari masyarakat, kemudian personel BNNP Kepulauan Riau melakukan perburuan dan melihat ciri-ciri orang yang dicurigai. Tak lama, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dimas Bambang Priyanto bin Achmad Tabrani didepan Pos Kamling Perumahan Tiban I Kota Batam Provinsi Kepulaun Riau.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 2,5 gram. 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam. 1unit Handphone merk Samsung tipe GT-E1200I Warna hitam beserta sim card,” kata JPU Rumondang Manurung dalam dakwaannya.

Selain itu, juga ditemukan 1 buah tas warna hitam merk Nike yang berisikan:

-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,67 gram.

-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,53 gram.

-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,47 gram.

-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 2,89 gram.

-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,49 gram.

-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,56  gram.

-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,6 gram.

-1 bungkus kertas berisi daun kering yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat bruto 31,67 gram.

-Juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong), kemudian 72 lembar plastik bening, serta uang tunai sebanyak Rp. 5.600.000.

“Berdasarkan hasil dari berita acara penimbangan barang yang diduga Sabu dan Ganja dari Pegadaian dengan Nomor : 180/02400/2016 pertanggal 21 Maret 2016 dengan jumlah timbangan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 8,71 dan jumlah timbangan Narkotika Golongan I jenis ganja seberat 31,67.

Atas perbuatannya, keduanya diganjar dengan dakwaan Kesatu Primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Kedua, melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.