CENTRALBATAM,CO.ID, BATAM – Pada Jumat pagi (6/9/2024), DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna yang menghasilkan keputusan penting: pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Tata Tertib (Ranperda Tatib) DPRD. Keberadaan Ranperda ini dianggap mendesak untuk mendukung kelancaran kinerja anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru saja dilantik.
Wakil Ketua sementara DPRD, Muhammad Rudi, ST, memimpin jalannya rapat paripurna, didampingi Ketua sementara Hj. Asnawati Atiq. Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, bersama sejumlah pejabat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam.
Dalam sambutannya, Muhammad Rudi menyebutkan bahwa salah satu tugas utama pimpinan sementara DPRD adalah memfasilitasi pembentukan Ranperda Tata Tertib. Setelah itu, ia membacakan daftar calon anggota pansus yang diajukan oleh masing-masing fraksi.
Anggota pansus yang ditetapkan meliputi:
- Partai Nasdem: Arlon Veristo dan Kamarudin, SE
- PDIP: Dandis Rajagukguk, ST, dan Budi Mardianto, ST, MM
- Partai Golkar: H. Djoko Mulyono, SH, MH, dan Hendra Asman, SH, MH
- PKS: Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, dan Muhammad Syafe’i, ST, MM
- Fraksi PAN-Demokrat-PPP: Safari Ramadhan, S.Pd.I, dan Muhammad Fadhli, SE
Setelah daftar dibacakan, rapat diskors selama lima menit untuk memberikan waktu bagi pansus memilih ketua dan wakil ketua. Dalam rapat internal tersebut, disepakati Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Fadhli sebagai Wakil Ketua.
Kepemimpinan rapat kemudian kembali dilanjutkan oleh Muhammad Rudi yang meminta persetujuan dari peserta rapat terkait hasil pembentukan pansus. Seruan “Setuju” dari para peserta menjadi penanda pengesahan, disusul dengan ketukan palu oleh Rudi. Dengan demikian, pansus resmi terbentuk, dan rapat paripurna ditutup.(dkh)