CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, meminta kejelasan progres pengalihan aset dari BP Batam ke Pemko Batam. Hal itu langsung dipertanyakan kepada Biro Hukum dan Bagian Aset Pemko Batam yang ikut hadir dalam pembahasan.
“Prosesnya ini tinggal menunggu hasil dari mereka. Ada beberapa pasal-pasal yang masih di hold. Termasuk sewa menyewa dan kejelasan hukum,” ujar Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Udin P Sialoho.
Udin juga menyinggung soal beberapa gedung yang dibangun oleh Pemko Batam tapi digunakan pihak lain. Dinas yang berada di gedung tersebut seperti menyewa.
“Malah terkadang juga gedung ini disewakan kepihak lain untuk mengadakan acara. Hanya saja Pemko Batam tidak mendapatkan apa-apa. Padahal anggaran penggunaan fasilitas gedung ditanggung oleh pemko Batam,” ujarnya.
Udin menambahkan agar aturan tentang pengalihan tukar menukar aset daerah tentunya harus dibuat dengan jelas dan tegas.
“Kita berharap perda ini nantinya bukan hanya sekedar melegalisasi pengalihan atau hibah aset ke pihak ketiga hanya dengan berdasarkan kedekatan. Jika dalam Ranperda yang penerima adalah suatu lembaga pendidikan atau yayasan yang non komersial. Non komersial seperti apa,” kata Udin.
Menurutnya aset ini karena tidak digunakan lagi bisa dihibahkan. Belakar dari sebelumnya, ketika Disdik Batam menghibahkan RKB (ruang kelas baru) untuk sekolah swasta, tapi tidak menadapatkan benefit dari sekolah bersangkutan.
“Kita sudah belajar dari hal-hal sebelumnya, contohnya ketika Disdik menghibahkan RKB untuk sekolah swasta tetapi kita tidak mendapatkan benefit dari sekolah tersebut,” katanya.