Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Palsukan Identitas Demi Dapatkan Passport Indonesia, WN Singapura Berusia Lanjut Ini Divonis 1 Tahun Penjara
Pidana

Palsukan Identitas Demi Dapatkan Passport Indonesia, WN Singapura Berusia Lanjut Ini Divonis 1 Tahun Penjara

14 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Teo Boon Tiak (baju tahanan), didampingi Penerjemah bahasanya, saat disidangkan di PN Batam | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Teo Boon Tiak alias Tommy, ‎Warga Negara (WN) Singapura ini akhirnya menerima putusan akhir atas tindak pidana pemalsuan identitas yang dilakukannya.

Dalam agenda pembacaan amar putusan, Teo Boon Tiak dijerat dengan Pasal 126 huruf c Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun penjara, Kamis (14/7/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini diterapkan, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memberi keterangan dan data palsu kepada pejabat pembuat identitas dan dokumen perjalanan yang ada di Indonesia, salah satunya Batam.

Karena memberi keterangan dan data identitas yang palsu inilah, Teo akhirnya memiliki kewarganegaraan ganda.

Terdakwa Teo Boon Tiak (baju tahanan), didampingi Penerjemah bahasanya, saat disidangkan di PN Batam | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Teo Boon Tiak (baju tahanan), didampingi Penerjemah bahasanya, saat disidangkan di PN Batam | Foto : Junedy Bresly

Diakui secara resmi melalui kartu tanda kependudukan (KTP/IC) sebagai WN Singapura, terdakwa ini juga diakui secara sah sebagai WNI karena tindak pidana pemalsuan yang sengaja dilakukannya untuk memperoleh dokumen perjalanan dari Pemerintah Indonesia.

Atas perbuatannya, dia sempt dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, dalam amar putusan terdakwa hanya dikenakan pidana penjara 1 tahun, denda Rp 10 juta dengan catatan, apabila denda tidak dibayarkan. Maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo langsung menyatakan pikiri-pikir. Karena vonis tersebut dianggap jauh sangat ringan, melihat perbuatan terdakwa dapat merugikan negara dan dapat memunculkan terdakwa-terdakwa baru.

“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata JPU Arie Prasetyo.

Terdakwa Teo Boon Tiak (baju tahanan), didampingi Penerjemah bahasanya, saat disidangkan di PN Batam | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Teo Boon Tiak (baju tahanan), didampingi Penerjemah bahasanya, saat disidangkan di PN Batam | Foto : Junedy Bresly

Bukannya menerima vonis dan mengucap terima kasih atas keringanan hukuman yang diterapkan. WN Singapura, yang telah lanjut usia ini malah menangis meminta keringanan hukuman, yang telah dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Untuk apa kamu menangis? Ini sudah diringankan dan sudah sangat ringan sekali, makanya kalau tidak mau dihukum jangan buat salah. Apalagi saudara bukan WNI,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Endi Nur Indraputra, didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra.

Sebelumnya, ‎Teo disidangkan menjadi terdakwa, lantaran kedapatan memalsukan identitas dan kewarganegaraannya, dengan maksud untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP), Passport sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Terdakwa terbuti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan identitas dan kewarganegaraannya, untuk mendapatkan pengakuan sebagai warga Indonesia dan mendapatkan Passport sebagai WNI,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, dalam pembacaan dakwaan, Kamis sore tadi.

Dalam sidang yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Endi Nur Indra Putra, didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra. Terdakwa terlihat didampingi seorang penerjemah wanita, yang juga telah ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk menerjemahkan seluruh pemicaraan kepada terdakwa dan sebaliknya, menerjemahkan apa yang terdakwa ucakan untuk disampaikan dalam persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan tersebut, terdapaw 5 orang saksi yang ada namanya didalam BAP. Kelima saksi-saksi ini turut dihadiran dan didengar keterangannya dipersidangan.‎

Saksi ‎Ichsan Rahman Sanjaya, Banned Steven, Rifki Rusman, Muhammad Irfan Lucky dan saksi Ruri Yana yang dihadirkan dalam persidangan, dalam keterangan masing-masing turut memenrkan dakwaan yang dibacaan Penuntut Umum.

‎Saksi Ichsan dari Imigrasi mengatakan, terdakwa memang menyandang status DPO. Status itu diperoleh, saat terdakwa sudah berhasil mengurus KTP yang berdomisili di Medan dan juga berhasil mengurus Passport dari kantor Imigrasi Batam.

“Nah, dalam kepengurusan KTP dan Passport inilah terdakwa memlsukan identitas dan Kewarganegaraannya. Nama aslinya iti Teo Boon Tiak dan erkewarganegaraan Singapura. Tapi dalam pemuatan KTP dan Passport itu, dia mengaku bernama Tommy yang berkewarganegaraan Indonesia. Disinilah terdakwa sudah melanggar peraturan Keimigrasian dan ditetapkan sebagai DPO,” kata Ichsan secara ringkas, mengenai terdakwa Teo hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai terdakwa.

Diterangkannya lagi, dengan tindakannya yang memalsukan identitas. Ia memiliki kewarganegaraan ganda, yang seyogyanya dilarang oleh Pemerintah atau Negara manapun yang ada.

‎Setelah ditetapkan sebagai DPO, kemudian terdakwa melintas di Pelabuhan Internasional Ferry Sekupang, Batam.

Saat itu, saksi Rifki lah yang melihat langsung terdakwa dan kemudian melaporkannya ke bidang Pengawas‎ dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Batam.

“Saya lihat dia (terdakwa, red) mau berangkat, makanya saya laporkan dan ditunda keberangkatannya,” kata saksi Rifki, yang juga dari petugas Imigrasi.‎

Dikatakannya juga, ia sempat mewawancarai terdakwa saat dibawa keruang pemeriksaan. Kemudian, saat ditanya mengenai kelengkapan identitasnya, terdakwa malah meminta izin untuk pergi ketoilet.

“Saat itu dia minta mau ketoilet, ya kita pikir memang dia mau uang air. Dan ternyata, yang dibuang itu adalah ID Card terdawa yang masih aktif sebagai WN Singapura. Saat melihat ID Card (IC) itu ada ditempat sampah dalam kamar mandi, kita langsung geledah terdakwa dan temukan ada Passport dan KTP dengan nama Tommy, berkewarganegaraan Indonesia. Lalu kita cocokkan fotonya, ternyata cocok,” tegas Rifki.‎

Dalam proses pemeriksaan itu, terdakwa mengaku sebagai WNI.‎ Namun berdasarkan IC (Identity Card) yang dibuang terdakwa, ia masih berstatus WN Singapura.

Kemudian, JPU menambahkan. Bahwa berdasarkan surat dari Konsulat Singapura untuk Batam, juga menyatakan bahwa terdakwa Teo Boon Tiak alias Tommy masih berstatus WN Singapura.

Dengan bukti itulah, terdakwa akhirnya ditangkap dan dipolisikan, hingga akhirnya disidangkan.

Atas hal itulah, Ketua Majelis Hakim, melalui Hakim Anggota Muhammad Chandra mempertanyakan apa dasar tindakan ‘mempolisikan’ terdakwa Teo tersebut.‎

Hal ini dianggap Hakim Chandra penting, karena perkara tersebut sungguh banyak terjadi di Batam. Namun, kebanyakan pelakunya malah dideportasi belaka dan belum satupun yang dipidanakan.

“Saya bukan membela terdakwa, tapi ini kasus baru satu-satunya yang disidangkan di Batam. Ini ada apa? Kenapa tidak dideportasi atau dipulangkan saja? Sama seperti ratusan atau bahkan ribuan WNA lainnya yang mencoba menggandakan kewarganegaraannya di Indonesia,” tegas Hakim Anggota, Muhammad Chandra kepada saksi-saksi penangkap dan pemeriksa dari Imigrasi Batam dan Jakarta.

Kemudian, ‎saksi Ruri menjelaskan, bahwa tindakan memidanakan terdakwa ini memang kasus pertama imigrasi Batam yang dipidanakan. Karena dalam kebanyakan kasus, hal semacam ini hanya dilakukan tindakan deportasi.

“Ya, ini sebenarnya merupakan kewenangan Kepala Kantor Imigrasi yang ada diseluruh Indonesia, ada hak Deportasi dan ada hak Pro Justicia. Jadi ini langsung dilakukan pemidanaannya, berharap kasus serupa tidak lagi terdajadi dan diharap mampu menekan angka kriminalisasi dlam ranah keimigrasian,” kata Ruri, menjawab pertanyaan Hakim M. Chandra.

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Chandra kembali menegaskan, didalam ranah tindak pidana umum (Pidum) perbuatan terdakwa memang masuk dalam ranah penipuan.

“Memang ini penipuan, tapi kenapa baru sekarang diterapkan hak pemidanaan itu? Kok tidak dari dulu?” ungkapnya.

Dalam persidangan itu, terdakwa hanya membenarkan keterangan saksi-saksi dan mengakui kesalahannya.

“Memang itu benar, saya yang salah,” kata terdakwa, melalui penerjemahnya.

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.