CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Beberapa warga Tambelan memergoki 4 orang yang diduga hendak menggunakan bom untuk menangkap ikan. Menyadari aksinya dipergoki warga, para pelaku membuang barang bukti ke laut dan berusaha melarikan diri.
“Keempat tersangka yang sudah kami amankan diantaranya Lasiba (46), Zuliardi (27), La Ane (39) serta Jero (35). “Semua warga Kalbar (Kalimantan Barat),” ujar Kapolsek Tambelan Ipda Alson, Jum’at (31/12020).
Ia menambahkan, salah satu pelaku sempat melarikan diri ke hutan. Namun setelah jajaranya terjun kehutan yang diduga dijadikan tempat bersembunyi, pihak berhasil menangkap.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 5 buah bom rakitan, jaroming, celana selam, timah, tali, GPS, selang, sekarung Amonium Netrat serta perlengkapan menyelam.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 atau Pasal 84 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. (Ndn)

